Fakta Nasional

Kejari Bandarlampung Lidik Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah di Disdikbud

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung Tahun 2024. Kepala Seksi Intelijen…

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 16 July 2026 📖 1 menit
Kejari Bandarlampung Lidik Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah di Disdikbud

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung Tahun 2024.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandarlampung, Mohammad Iqbal Firdaozi mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi terhadap pengadaan seragam tersebut berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Lampung.

"Kita lakukan penyelidikan berdasarkan temuan BPK,"katanya, Rabu (15/7).

Dia melanjutkan ada indikasi kerugian negara pada temuan BPK tersebut sebesar Rp47 juta. Penyelidikan tersebut, kata dia, telah dilakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menunggu petunjuk selanjutnya.

"Sudah kita ekspose, tinggal kita menunggu petunjuk selanjutnya dari pimpinan," kata dia.

Dalam penyelidikan tersebut, tambah Iqbal, pihaknya dalam hal bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa sebanyak sepuluh orang yang terdiri dari unsur Disdikbud.

"Sejauh ini sudah ada sepuluh orang, tinggal kita menunggu petunjuk dari pimpinan," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada tahun 2024 telah menganggarkan lebih dari Rp13,8 miliar untuk pengadaan perlengkapan peserta didik jenjang SD dan SMP. Namun, hasil pemeriksaan menemukan bahwa pelaksanaan pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah hingga Rp47,7 juta.

Berdasarkan dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2024, kegiatan pengadaan ini mencakup pemberian perlengkapan kepada seluruh peserta didik baru SD dan siswa SMP yang berstatus billing untuk Tahun Ajaran 2024/2025. Pengadaan dilakukan melalui e-Katalog lokal dengan metode negosiasi harga.

Dari total anggaran sebesar Rp13,8 miliar diantaranya Rp8,57 miliar untuk SD dan 5,31 miliar untuk SMP.

Adapun perlengkapan yang diberikan dalam paket tersebut terdiri dari topi, seragam, baju batik, dasi, ikat pinggang, kaos kaki, sepatu, dan tas sekolah. Total keseluruhan barang tersebut diadakan oleh tiga perusahaan diantaranya CV AJ, CV PJ, dan CV Dvn.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK