Fakta Nasional

Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Uang Rampasan Judi Online ke Kas Negara

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat resmi menyetorkan uang rampasan negara senilai Rp529.430.217.325 (sekitar Rp530 miliar) ke kas negara melalui Kementerian Keuangan RI pada Jumat (13/3/2026). Dana fantastis ini bersumber da…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 16 March 2026 📖 1 menit
Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Uang Rampasan Judi Online ke Kas Negara
/Dok, Tempo.co

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat resmi menyetorkan uang rampasan negara senilai Rp529.430.217.325 (sekitar Rp530 miliar) ke kas negara melalui Kementerian Keuangan RI pada Jumat (13/3/2026).

Dana fantastis ini bersumber dari perkara judi online dan pencucian uang dengan terpidana Oei Hengky Wiryo.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifai, kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti.

Eksekusi Putusan Inkrah

Penyetoran ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tertanggal 11 Februari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara ini dilakukan melalui mekanisme resmi ke kas negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Nurul di Kantor Kejari Jakarta Barat, Kembangan.

Nurul menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud komitmen institusinya dalam memulihkan kerugian negara.

"Tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana badan kepada pelaku, tetapi juga secara tegas merampas benda yang diperoleh melalui tindak pidana untuk disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Modus Perusahaan Cangkang

Terpidana Oei Hengky Wiryo (69) terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil bisnis perjudian online.

Dalam melancarkan aksinya, Oei menggunakan modus perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran dana.

Ia mendirikan PT A2Z Solusindo Teknologi pada tahun 2018. Perusahaan tersebut digunakan sebagai kedok yang seolah-olah bergerak di bidang teknologi, padahal berfungsi menampung hasil kejahatan judi online.

Atas perbuatannya, Oei Hengky dijatuhi hukuman:

  • Pidana Penjara: 2 tahun.

  • Denda: Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan).

  • Rampasan Aset: Senilai Rp529,4 miliar yang kini telah kembali ke negara.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK