Fakta Nasional

Kemendagri Akan Bedah APBD Daerah yang Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan akan memeriksa secara mendalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari pemerintah daerah yang mengklaim tidak memiliki kecukupan anggaran untuk membayar gaji Pe…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 17 July 2026 📖 2 menit
Kemendagri Akan Bedah APBD Daerah yang Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Kemendagri meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran belanja perjalanan dinas dan mengoptimalkan pendapatan daerah sebelum mengeluhkan keterbatasan anggaran untuk gaji pegawai. (Dok. Badan Komunikasi pemerintah RI)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan akan memeriksa secara mendalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari pemerintah daerah yang mengklaim tidak memiliki kecukupan anggaran untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah daerah tersebut telah melakukan efisiensi anggaran secara optimal.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa evaluasi ini sangat penting sebelum pemerintah pusat mengambil langkah intervensi.

Pemerintah daerah dituntut untuk menyisir kembali pos-pos belanja yang tidak mendesak.

"Kita mau melihat daerah-daerah yang menyampaikan bahwa tidak mampu membayar gaji misalnya, entar dulu dong, kita akan bedah dulu APBD-nya. Sudah melakukan efisiensi belum?" kata Tito di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (16/7).

Tito mencontohkan langkah efisiensi yang berhasil diterapkan di Kabupaten Lahat.

Daerah tersebut mampu menghemat anggaran hingga Rp400 miliar dengan melakukan rasionalisasi pada pos belanja perjalanan dinas, biaya rapat, serta biaya pemeliharaan yang dinilai berlebihan.

Baca Juga: Kemendagri Desak Transformasi BUMD: Potensi Aset Rp1.240 Triliun, 27,5 Persen Masih Rugi

Dana hasil penghematan tersebut kemudian dialihkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji PPPK.

Selain langkah efisiensi belanja, Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus membebani masyarakat dengan pungutan baru.

Penyederhanaan birokrasi dan digitalisasi layanan dinilai menjadi kunci utama keberhasilan peningkatan PAD.

"Ada yang bisa melakukan itu contohnya Walikota Pekanbaru di tahun sebelumnya PAD mereka Rp800 miliar, dengan mempermudah pembayaran pajak dan retribusi sistemnya dia permudah dan melakukan sosialisasi, itu bisa mendapatkan PAD Rp1,2 triliun, dapat tambahan Rp400 miliar. Otomatis dia akan lebih mudah untuk untuk membayar pegawai maupun buat program-program lain," ujarnya.

Tito menambahkan, dukungan tambahan dari anggaran pusat hanya akan dipertimbangkan jika pemerintah daerah terbukti telah melakukan efisiensi maksimal dan mengoptimalkan potensi PAD, namun tetap menghadapi kendala finansial.

Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait percepatan penyaluran hak daerah yang masih tertunda.

"Kalau seandainya sudah dilakukan dua-duanya, mungkin perlu ada top up dari dari pemerintah pusat misalnya DBH, Dana Bagi Hasil yang mungkin belum dibayarkan oleh Kementerian Keuangan ya kita kita usulkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibayarkan ke daerah itu supaya mereka bisa membayar pegawainya," katanya.

Baca Juga: Dana Mengendap Pemda 2026 Diprediksi Susut Tajam, Kemendagri Ungkap Fakta Mengejutkan!


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK