Fakta Nasional

Kemendagri bersama Kemenkeu dan BI Kompak Percepat Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Indonesia

TANGERANG, FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersinergi dengan Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI). Penggunaan ini penting untuk mempercepat proses digital…

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 18 September 2024 📖 2 menit
Kemendagri bersama Kemenkeu dan BI Kompak Percepat Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Indonesia
Acara Temu Bisnis Aksi Afirmasi P3DN Tahap Kedelapan Tahun 2024 bertajuk “Membangun Ekosistem Ekonomi Digital untuk Produk Lokal”. Acara ini berlangsung secara hybrid dari Indonesia Convention Exhibition (ICE BSD), Tangerang, Banten, Selasa (17/09/2024)/Puspen Kemendagri.

TANGERANG, FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersinergi dengan Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI).

Penggunaan ini penting untuk mempercepat proses digitalisasi dalam mendukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Temu Bisnis Aksi Afirmasi P3DN Tahap Kedelapan Tahun 2024 bertajuk “Membangun Ekosistem Ekonomi Digital untuk Produk Lokal”, Selasa (17/09/2024)

Dalam acara ini berlangsung secara hybrid dari Indonesia Convention Exhibition (ICE BSD), Tangerang, Banten tersebut, Maurits menyampaikan bahwa salah satu bentuk penerapan KKI adalah penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Ini sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022, sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap program Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui P3DN.

“KKPD tersebut diterapkan oleh Pemda (pemerintah daerah) sebagai alat untuk pembayaran atas belanja pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), khususnya dalam rangka percepatan proses pembayaran, dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan patuh kepada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Maurits dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Lebih lanjut Maurits mengungkapkan bahwa dalam penggunaan KKPD idealnya menggunakan skema penggunaan kartu kredit minimal 40 persen dari uang persediaan (UP) untuk pembayaran pengadaan barang/jasa.

Hal tersebut dilakukan dengan memprioritaskan produk dalam negeri melalui APBD. Dalam hal ini, Pemda hanya menggunakan KKI, tidak menggunakan Kartu Visa ataupun Master Card.

Oleh karena itu, Maurits menekankan, Kemendagri berkomitmen dalam mempercepat dan memperluas penggunaan KKPD lantaran memiliki berbagai manfaat bagi Pemda.

Selain itu, penggunaan KKPD merupakan prasyarat dalam mengevaluasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun anggaran 2024 secara berjenjang. Karenanya, Kemendagri mendorong Pemda untuk menggunakan KKPD dan melakukan monitoring evaluasi dalam penerapannya.

“Penggunaan KKPD pada Pemda memiliki berbagai manfaat. Adapun manfaat tersebut antara lain, dapat mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa melalui e-payment, efisiensi biaya administrasi, fleksibilitas dengan jangkauan belanja yang luas, transaksi yang aman, mengurangi idle cash dan potensi fraud serta meningkatkan akuntabilitas pembayaran tagihan,” ungkap Maurits.

Maurits menjelaskan pentingnya langkah strategis dalam mempercepat dan memperluas transaksi KKPD oleh Pemda. Adapun upaya yang dapat dilakukan sebagaimana Pasal 19 Permendagri 79 Tahun 2022 mengenai limit belanja KKPD, yaitu belanja barang dan jasa serta modal secara langsung paling tinggi Rp 50 juta per penerima pembayaran dengan menggunakan QRIS dan kartu fisik.

Kemudian, belanja barang dan jasa serta modal paling tinggi Rp200 juta per penerima pembayaran melalui transaksi katalog elektronik, toko daring, dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Ini seperti yang disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan menggunakan KKI online.

“Selain itu juga dibutuhkan percepatan implementasi KKI kartu fisik dan KKI online pada Pemda. Kemudian, diharapkan OJK dan BI dapat mempercepat izin penggunaan KKI kartu fisik dan KKI online bagi Bank BPD,” pungkas Maurits.[zul]

 


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK