Kemenhaj Bongkar Sindikat Badal Haji Fiktif dan Penggelapan Uang Dam Jemaah Indonesia
FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membongkar jaringan penipuan badal haji fiktif serta penggelapan dana kurban atau dam yang menyasar jemaah haji Indonesia. Salah satu kasus besar yang diungkap melibatkan penggelapan dana…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membongkar jaringan penipuan badal haji fiktif serta penggelapan dana kurban atau dam yang menyasar jemaah haji Indonesia.
Salah satu kasus besar yang diungkap melibatkan penggelapan dana milik jemaah asal Merauke, Papua, sebesar Rp306,8 juta.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa kasus di Merauke tersebut dilakukan oleh seorang mukimin (Warga Negara Indonesia yang menetap di Arab Saudi) bernama Muhtar.
Muhtar diduga menggelapkan dana badal dan kurban milik jemaah yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) UPG-29.
"Laporan tersebut disampaikan langsung oleh jemaah kepada Menteri Haji dan Umrah pada 2 Juni 2026 di Hotel Safwat Alsharooq, Mekkah," ujar Ichsan dalam konferensi pers resmi, Rabu (10/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kemenhaj berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, pelaku dilaporkan telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian setempat.
Empat Kasus Serupa Libatkan Petugas Bimbingan dan KBIHU
Selain kasus di Merauke, Kemenhaj juga mengidentifikasi empat kasus serupa yang melibatkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta Pembimbing Ibadah (Bimbad) kloter. Para oknum tersebut kedapatan mengalihkan dana jemaah kepada mukimin demi meraup keuntungan pribadi.
Berikut adalah rincian empat pelanggaran yang ditemukan:
-
Kloter UPG-29 (Papua): Pada 4 Juni 2026, oknum Bimbad berinisial MH yang juga berstatus sebagai ASN Kemenag Kabupaten Timika, diduga menggelapkan dana badal dan kurban jemaah. Setelah dilakukan proses pembinaan, MH bersedia mengembalikan uang jemaah sebesar 25.500 SAR atau sekitar Rp122 juta.
-
KBIHU MB di Kloter BPN-11: Pada 7 Juni 2026, pimpinan KBIHU berinisial M mengarahkan jemaah membayar uang kurban total Rp75 juta dan badal haji untuk 25 jemaah dengan tarif Rp2,5 juta per orang (total Rp137,5 juta). Oknum tersebut juga telah sepakat mengembalikan dana setelah dibina.
-
Kloter BPN-10 (Sulawesi Tengah): Masih pada 7 Juni 2026, oknum Bimbad berinisial AB diduga memungut keuntungan tidak sah sebesar Rp15 juta dari 6 jemaah untuk badal haji yang ternyata tidak dilaksanakan. Dana tersebut kini telah dikembalikan kepada jemaah.
-
KBIHU AF Kabupaten Purwakarta (Kloter KJT-12): Kasus terbesar ditemukan pada 8 Juni 2026, di mana pimpinan KBIHU berinisial NF diduga menipu 140 jemaah dengan memungut biaya badal haji sebesar Rp10 juta per orang. Total akumulasi keuntungan tidak sah dalam kasus ini mencapai Rp1,4 miliar.
Kemenhaj menegaskan bahwa proses investigasi dan penindakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tata kelola ibadah haji ini masih terus berkembang guna melacak keterlibatan jaringan lainnya.
Baca Juga: Antisipasi Pengetatan Istitaah, Timwas Haji DPR Desak Pemerintah Lembagakan Tata Kelola Badal Haji
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.