Kemenkeu Buka Peluang Tambah Anggaran TKD bagi Daerah yang Kesulitan Gaji PPPK
FAKTANASIONAL.NET — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menambah alokasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) bagi pemerintah daerah yang mengalami kendala finansial dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menambah alokasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) bagi pemerintah daerah yang mengalami kendala finansial dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya beban belanja pegawai di sejumlah wilayah.
Selain opsi penambahan dana transfer, pemerintah pusat juga menyiapkan skema relaksasi terhadap regulasi batas maksimal belanja pegawai daerah.
Purbaya menjelaskan bahwa ketentuan batas maksimal belanja pegawai yang selama ini dipatok sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan dilonggarkan melalui pengaturan khusus dalam Undang-Undang APBN agar ruang fiskal daerah menjadi lebih fleksibel.
"Kan dibebaskan yang batas 30 persen itu direlaksasi. Nanti dalam Undang-Undang APBN di-cover itu akan diatur seperti itu," ujar Purbaya kepada awak media, dikutip Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: Kemenkeu Ungkap Alasan Cekal Tyo Nugros ke Malaysia: Terkait Piutang Negara Suatu Badan Usaha
Pemerintah pusat saat ini tengah merancang skema bantuan tambahan yang diperuntukkan khusus bagi daerah dengan porsi belanja pegawai yang telah melampaui ambang batas 30 persen.
Mekanisme penyaluran dukungan anggaran tersebut nantinya akan digodok bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Dan untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 30 persen, nanti Kementerian Dalam Negeri akan mengatur supaya ada belanja tambahan dari pusat di sana," kata Purbaya menambahkan.
Kendati demikian, Kementerian Keuangan belum merinci besaran pasti dari tambahan anggaran yang akan dialokasikan ke daerah-daerah tersebut.
Purbaya menyatakan bahwa seluruh formulasinya masih berada dalam tahap pembahasan intensif seiring dengan proses penyusunan APBN yang sedang berjalan.
"Nanti lah tergantung, kan belum selesai APBN-nya. Nanti Kementerian Dalam Negeri dan kita mungkin akan berdiskusi ya," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, juga mengonfirmasi adanya rencana penguatan alokasi TKD pada tahun anggaran 2026.
Upaya tersebut difokuskan untuk membantu pemerintah daerah dalam mengatasi lonjakan kebutuhan belanja pegawai akibat pengangkatan PPPK.
Sedangkan untuk tahun anggaran 2027, Askolani menyebutkan bahwa sistem penganggaran Dana Alokasi Umum (DAU) akan dirombak dengan memasukkan data kebutuhan riil PPPK sejak tahap awal formulasinya di pusat.
“Kami akan perhitungkan awal untuk data PPPK, sehingga dalam penyusunan TKD, DAU dan tentunya mengharuskan ke APBD ini wajib dipenuhi oleh Pemda dan di APBD,” pungkas Askolani.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.