Kemenkeu Masih Hitung Kontribusi PT Danantara Sumberdaya Indonesia terhadap Penerimaan Negara
FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah belum bisa memastikan besaran dampak konkret dari operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) terhadap pos penerimaan negara. Meski perusahaan pelat merah yang bertugas mengelola ekspor komoditas strategis ters…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah belum bisa memastikan besaran dampak konkret dari operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) terhadap pos penerimaan negara. Meski perusahaan pelat merah yang bertugas mengelola ekspor komoditas strategis tersebut sudah resmi berjalan, kalkulasi potensinya masih terus digodok.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pihaknya memerlukan waktu lebih untuk melihat efektivitas kerja dan kontribusi nyata dari struktur baru ini di lapangan.
"Sudah dihitung tapi belum ketemu angkanya. Jadi kita masih hitung terus, ini kan masih baru pertama kan ya. Kita belum bisa lihat seperti apa dampaknya," ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Senin (1/6/2026).
Baca Juga: Gebrakan Kemenkeu: Dua Dirjen Dicopot Mendadak, Kursi Strategis Menanti Restu Prabowo!
Evaluasi Berkala Setiap Tiga Bulan
Mengingat statusnya yang baru seumur jagung, Kementerian Keuangan memilih bersikap realistis dan akan memantau perkembangan perusahaan secara berkala. Pemerintah berkomitmen melakukan evaluasi ketat terhadap performa DSI per kuartal.
"Yang jelas DSI ini akan dimonitor setiap tiga bulan dievaluasi. Jadi tiga bulan dari sekarang baru saya bisa keluar angka yang lebih jelas dampak dari DSI ini kepada penerimaan negara," jelas Purbaya.
Satu Pintu Ekspor Mulai 2027
PT DSI sendiri baru memulai operasionalnya pada 1 Juni 2026. Perusahaan ini diproyeksikan untuk menerapkan kebijakan ekspor komoditas satu pintu secara penuh pada 1 Januari 2027 mendatang.
Sebagai langkah awal, terdapat tiga komoditas utama yang ekspornya berada di bawah kendali PT DSI, yaitu:
-
Minyak kelapa sawit (CPO)
-
Batu bara
-
Ferroalloy (paduan besi)
Langkah penataan ekspor melalui satu pintu ini diambil pemerintah sebagai strategi untuk memangkas celah kerugian negara.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan praktik under invoicing, transfer pricing, hingga mencegah pelarian devisa hasil ekspor (DHE) yang selama ini kerap menggerus potensi pendapatan negara.
Baca Juga: Dana Rp4,1 T Pemprov Jabar Disorot Kemenkeu, Dedi Mulyadi Beri Bantahan dan Klarifikasi
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.