Kemlu RI dan ICRC Gelar Diskusi Pakar Bahas Perlindungan Lingkungan Laut Saat Konflik Bersenjata
FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) bekerja sama dengan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) Delegasi Regional untuk Indonesia dan Timor-Leste menggelar Diskusi Pakar Naval Warfare Workstream di Jakarta pada 5–…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) bekerja sama dengan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) Delegasi Regional untuk Indonesia dan Timor-Leste menggelar Diskusi Pakar Naval Warfare Workstream di Jakarta pada 5–6 Agustus 2026.
Forum bagian dari Global IHL Initiative ini menghadirkan 24 pakar nasional dan internasional guna membahas perlindungan lingkungan laut dalam konflik bersenjata.
Isu utama yang menjadi fokus diskusi mencakup dampak operasi militer di laut terhadap ekosistem, interaksi hukum peperangan laut dengan cabang hukum lain, hingga langkah praktis pascakonflik seperti pembersihan ranjau dan penanggulangan pencemaran.
Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno menegaskan bahwa kerangka hukum maritim tetap berlaku pada masa perang. Kerusakan lingkungan laut akibat operasi militer bersifat serius, berdampak lintas batas, serta merugikan masyarakat pesisir.
"Mengingat Indonesia tidak dapat membatasi pelayaran melalui alur laut kepulauannya, kepatuhan terhadap kewajiban untuk memberikan due regard terhadap lingkungan laut menjadi semakin penting," ujar Havas dalam pidato kuncinya.
Tantangan Negara Kepulauan dan Infrastruktur Ganda
Baca Juga: Misi Kemanusiaan Gaza Dicegat Israel, Kemlu RI Desak Pembebasan 9 WNI
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, Ricky Suhendar, yang bertindak sebagai co-chair sekaligus Ketua Diskusi Pakar, menyoroti posisi vital Indonesia sebagai negara kepulauan.
Ia menekankan bahwa konflik bersenjata di laut tidak boleh merusak hak-hak negara netral, negara pantai, maupun rezim navigasi maritim.
Ricky mendorong tersedianya pedoman teknis yang jelas terkait perlindungan infrastruktur berfungsi ganda (dual-use infrastructure), seperti kabel bawah laut dan pelabuhan, yang harus tetap berlandaskan UNCLOS 1982 dan Hukum Humaniter Internasional (HHI).
Sementara itu, Kepala ICRC Delegasi Regional untuk Indonesia dan Timor-Leste, Martin De Boer, mengingatkan pentingnya peran laut bagi kehidupan global.
"Lautan merupakan elemen yang sangat penting bagi ketahanan pangan global, konektivitas digital, serta ekosistem laut yang menjadi penopang kehidupan masyarakat sipil dan keberlangsungan planet ini," tutur Martin.
Fokus Utama Diskusi Pakar Kemlu-ICRC
-
Perlindungan Lingkungan: Memitigasi dampak operasi angkatan laut terhadap masyarakat pesisir dan ekonomi maritim.
-
Infrastruktur Vital: Kejelasan hukum terkait perlindungan kabel bawah laut dan pelabuhan.
-
Pasca-Konflik: Pembersihan ranjau laut dan penanggulangan pencemaran pascapeperangan.
-
Relevansi Hukum: Penegakan UNCLOS 1982, HHI, serta konvensi lingkungan internasional secara terpadu.
Forum ini merupakan pertemuan kedua di Jakarta setelah diskusi HHI dan UNCLOS pada Mei 2025 lalu.
Indonesia bersama Mesir memimpin Naval Warfare Workstream guna menghasilkan rekomendasi konkret bagi perlindungan kemanusiaan dan lingkungan dalam konflik laut.
Baca Juga: Sorotan Global terhadap PT DSI, Kemlu RI: Ini Fondasi Transparansi, Bukan Hambatan Dagang
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.