Fakta Nasional

Kerugian Capai Rp2,4 Triliun, OJK Tak Rela Pelaku Kasus Dana Syariah Indonesia Hanya Dijerat Pasal Tipu Gelap

FAKTANASIONAL.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas meminta agar para pelaku kasus dugaan penggelapan dan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dihukum seberat-beratnya. OJK menilai jeratan pasal tindak pidana umum biasa tidak seband…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 13 July 2026 📖 2 menit
Kerugian Capai Rp2,4 Triliun, OJK Tak Rela Pelaku Kasus Dana Syariah Indonesia Hanya Dijerat Pasal Tipu Gelap
OJK mendesak penegak hukum menjatuhkan sanksi berat menggunakan UU P2SK dan UU ITE kepada para pelaku gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI)./Dok. Bareskrim POLRI
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas meminta agar para pelaku kasus dugaan penggelapan dan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dihukum seberat-beratnya.

OJK menilai jeratan pasal tindak pidana umum biasa tidak sebanding dengan dampak kerugian yang dialami belasan ribu korban.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan pandangan hukum secara mendalam kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Menurut OJK, pelaku seharusnya tidak hanya dijerat pasal penipuan dan penggelapan konvensional, melainkan juga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)—khususnya terkait pemalsuan laporan keuangan—serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Percayalah, kami menginginkan pelaku DSI ini dihukum seberat-beratnya. Kira-kira begitu. Bisa lewat Undang-undang ITE, bisa juga Undang-undang P2SK," tegas Rizal saat menghadiri temu media di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Sebagai pihak pelapor dugaan kecurangan ini, Rizal menekankan bahwa penerapan pasal tindak pidana umum (tipu gelap) sangat melukai rasa keadilan para konsumen yang menjadi korban.

"Kami sarankan kepada penegak hukum, terlalu enteng kalau cuma dikenakan (pasal) tipu gelap. Enggak rela kami. OJK sebenarnya enggak rela kalau pakai (pasal) tipu gelap," ujarnya.

Baca Juga: Agar Tak Ganggu Likuiditas Perbankan, OJK Minta SAL di Himbara Ditarik Pemerintah dengan Masa Transisi

"Kalau DSI hanya dikenakan pasal tipu gelap, tindak pidana umum, tidak fair (adil) bagi konsumen," imbuh Rizal.

Modus Proyek Fiktif dan Total Kerugian

Kasus ini mencuat setelah PT DSI diduga kuat menyalurkan pendanaan masyarakat ke berbagai proyek fiktif.

Untuk memuluskan aksinya, perusahaan berbasis syariah tersebut memanfaatkan data serta informasi dari peminjam (borrower) eksisting tanpa izin.

Akibat praktik culas yang berlangsung selama periode 2018–2025 ini, sebanyak 15.000 masyarakat menjadi korban dengan total nilai kerugian yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp2,4 triliun.

Guna menyeret para pelaku, tim penyidik kepolisian kini menerapkan pasal berlapis, mulai dari pasal penggelapan, penipuan, tindak pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana melalui media elektronik, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perkembangan Tersangka dan Aset yang Disita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan perkembangan signifikan dari penyidikan kasus ini.

Berkas perkara untuk tiga tersangka utama, yakni TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 9 Juni 2026 lalu.

Sementara itu, untuk tersangka lain berinisial AS, FH, serta tersangka korporasi, proses pemberkasannya masih berjalan simultan melalui koordinasi ketat dengan Kejaksaan Agung.

Salah satu tersangka, FH, bahkan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FH, terhadap tersangka FH kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan," jelas Ade Safri dalam keterangan tertulisnya.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri terus berupaya melacak aset hasil kejahatan.

Polisi telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI beserta afiliasinya, menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan, serta mengamankan sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi kuat dibeli menggunakan uang hasil penipuan para korban.

Baca Juga: DSI Jadi Eksportir Tunggal Komoditas Strategis, Mantan Praktisi Intelijen Peringatkan Risiko Kebocoran Data Pelaku Usaha


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK