Fakta Nasional

Komisi III DPR RI Siap Kawal Proses Hukum PT. Infinitas Merah Putih dalam Konflik Lahan di Melawi

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi III DPR RI menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum yang tengah dihadapi PT. Infinitas Merah Putih (IMP), terkait sengketa lahan di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Deng…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: admin Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 16 May 2025 📖 2 menit
Komisi III DPR RI Siap Kawal Proses Hukum PT. Infinitas Merah Putih dalam Konflik Lahan di Melawi
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR-RI sekaligus selaku Ketua Panja Penegakkan Hukum Mafia Tanah DPR-RI. (Dok. ist)
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi III DPR RI menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum yang tengah dihadapi PT. Infinitas Merah Putih (IMP), terkait sengketa lahan di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Hal ini ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung DPR RI pada Rabu (7/5). Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari PT. Berkat Maratua Indah serta Kelompok Tani Karya Saiyo yang turut terlibat dalam konflik lahan tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Mafia Tanah, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas praktik mafia tanah yang merusak tatanan hukum dan keadilan di Indonesia.

Baca Juga: Transparansi Polresta Pontianak Dipertanyakan dalam Penanganan Kasus 47 Keping Emas Ilegal

“Kita akan berantas mafia tanah beserta backing-nya. Mereka biang kerok dari carut-marut persoalan pertanahan di negeri ini,” tegas Sahroni.

Sahroni juga menyoroti maraknya penggunaan dokumen tanah fiktif yang justru sering dianggap lebih sah dibandingkan dokumen resmi milik warga atau perusahaan. Menurutnya, fenomena ini sangat merugikan, tidak hanya secara materi, tetapi juga berujung pada kekerasan terhadap korban.

“Korban mafia tanah bukan hanya kehilangan harta, tapi juga mengalami penganiayaan. Ini tak bisa dibiarkan. Kasus yang dialami PT. Infinitas Merah Putih harus mendapat penyelesaian yang adil,” ujar Sahroni.

Dalam rapat tersebut, Komisi III juga menerima sejumlah dokumen laporan resmi dari PT. IMP yang selama ini belum mendapat perhatian maksimal dari aparat penegak hukum. Beberapa laporan yang diserahkan antara lain:

  • LP/B/182/VI/2024/SPKT/Polda Kalimantan Barat
  • TBL/101/IV/VI/2023/Res Melawi
  • B/860/X/RES.1.8/2023/Reskrim
  • STTL/B/74/VIII/2023/SPKT/Polres Melawi

  • TBL/125/VI/2024/Res Melawi
  • Menanggapi pemaparan dari pihak PT. IMP, Ahmad Sahroni menegaskan bahwa seluruh dokumen yang telah diserahkan akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kesimpulan Komisi III yang nantinya akan disampaikan langsung kepada Kapolri.

    Baca Juga: KPK akan Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia

    “Semua data ini akan kami kaji dan gunakan sebagai bahan menyusun laporan resmi untuk kami teruskan ke Kapolri. Ini bagian dari tanggung jawab kami dalam memberantas mafia tanah,” tutup Sahroni.


    Halaman:

    Komentar (0)

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

    Jaringan Informasi Nusantara

    Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

    28 Provinsi Tercover
    500+ Kontributor Daerah
    FAKTA NASIONAL NETWORK