Komnas HAM Desak Propam Usut Penggeledahan Ponpes
Komnas HAM mendesak Propam Polri menginvestigasi penggeledahan kontroversial di Ponpes Sukoharjo yang dinilai melanggar KUHAP, UU Perlindungan Anak, serta hak asasi para santriwati.
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan kritik tajam. Lembaga ini menyoroti penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, Jawa Tengah. Tindakan aparat pada Minggu (1/11/2026) dini hari tersebut dinilai menyalahi prosedur hukum. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa status izin pesantren tidak boleh menjadi alasan pelanggaran hukum.
Aparat mendatangi lokasi pada pukul 03.20 WIB. Mereka melakukan tindakan yang dinilai berlebihan, termasuk menodongkan senjata dan menarik santriwati tanpa jilbab. Selain itu, sebanyak 15 penghuni pondok dibawa ke kantor polisi. Rinciannya mencakup para santri, ustazah, hingga dua balita berusia 3 serta 5 tahun. Mereka dibawa tanpa didampingi oleh kuasa hukum maupun orang tua. Proses pemeriksaan dini hari tersebut dinilai mengabaikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Sorotan Penyitaan dan Hak Anak
Komnas HAM juga menyoroti kejanggalan dalam proses penyitaan barang. Petugas menyita sejumlah benda yang tidak berkaitan dengan kasus utama pembakaran warung. Barang-barang yang diambil meliputi uang tabungan santri, emas Antam, ponsel, hingga drone ekstrakurikuler. Tindakan ini dinilai melanggar aturan penyitaan dalam hukum yang berlaku.
Anis menegaskan bahwa anak-anak berhak mendapat perlindungan khusus. Pemeriksaan anak wajib didampingi oleh orang tua, advokat, serta pembimbing kemasyarakatan. Kehadiran aparat laki-laki di asrama putri tanpa polwan turut dinilai melanggar privasi. Ruang privat keagamaan santriwati seharusnya dihormati dan dilindungi dari tindakan intimidasi.
Tuntutan dan Langkah Lanjut Komnas HAM
Menanggapi insiden ini, Komnas HAM mengajukan beberapa tuntutan tegas. Mereka meminta Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan secara independen. Pemeriksaan mencakup dugaan penggunaan kekuatan berlebihan serta audit surat izin penggeledahan. Kapolda Jawa Tengah juga diminta segera mengembalikan barang-barang pribadi milik santri.
Selain itu, garis polisi di lokasi harus segera dibuka agar kegiatan belajar kembali normal. Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penggeledahan juga mendesak untuk dilakukan.Langkah pemulihan psikologis atau trauma healing turut ditekankan. Pemerintah melalui LPSK dan Kementerian PPPA diminta mendampingi para korban yang mengalami trauma.
Komnas HAM menegaskan bahwa proses hukum kasus perusakan warung harus berjalan. Namun, penegakan hukum wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia dan aturan yang berlaku.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.