Fakta Nasional

Konflik Timur Tengah Memanas: 2.228 Penumpang di Indonesia Terlantar, Imigrasi Berlakukan Visa Darurat

FAKTANASIONAL.NET – Eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah mulai berdampak nyata pada konektivitas udara Indonesia. Penutupan ruang udara di sejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab (UEA), Bahrain, dan Iran memicu pembatalan massal p…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 03 March 2026 📖 2 menit
Konflik Timur Tengah Memanas: 2.228 Penumpang di Indonesia Terlantar, Imigrasi Berlakukan Visa Darurat
Penarikan proses perlintasan dan pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dilakukan oleh Ditjen Imigrasi bagi penumpang yang terdampak penutupan wilayah udara di Qatar, UEA, Bahrain, dan Iran. Kebijakan ini memastikan status keimigrasian ribuan penumpang asing tetap legal…
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah mulai berdampak nyata pada konektivitas udara Indonesia. Penutupan ruang udara di sejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab (UEA), Bahrain, dan Iran memicu pembatalan massal penerbangan internasional di tiga bandara utama Indonesia, Sabtu (28/2/2026).

Berdasarkan data hingga Sabtu malam, sedikitnya delapan penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Ngurah Rai (Bali), dan Kualanamu (Medan) terpaksa dibatalkan atau ditunda.

Kondisi ini menyebabkan 2.228 penumpang—terdiri dari 1.644 WNA dan 584 WNI—terjebak dalam ketidakpastian jadwal.

Kebijakan "Visa Gratis" bagi WNA Overstay

Merespons situasi darurat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan khusus melalui Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-133. Imigrasi memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku 30 hari bagi warga asing yang tidak bisa meninggalkan Indonesia tepat waktu.

Menariknya, pemerintah memutuskan untuk menghapus denda overstay (biaya beban Rp 0) bagi para turis yang terdampak.

"Kebijakan ini berlaku bagi WNA yang melampirkan bukti dari maskapai atau otoritas bandara bahwa keterlambatan mereka murni akibat pembatalan penerbangan terkait konflik tersebut," tulis instruksi resmi Ditjen Imigrasi, Minggu (1/3/2026).

Baca Juga: Eskalasi Konflik: Kyiv Kembali Diguncang Hujan Rudal Rusia

Penarikan Paspor yang Sudah Dicap

Di lapangan, petugas Imigrasi mulai melakukan pembatalan proses perlintasan keberangkatan secara sistem bagi penumpang yang sudah sempat melewati konter pemeriksaan namun batal terbang. Langkah ini diambil untuk memastikan status keimigrasian penumpang tetap legal selama menunggu jadwal keberangkatan berikutnya.

Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut pihaknya kini tengah melakukan pergeseran personel di area keberangkatan untuk mengantisipasi penumpukan massa.

"Fokus kami adalah kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak. Koordinasi terus dilakukan dengan otoritas bandara dan maskapai untuk merespons dinamika rute penerbangan yang berubah-ubah," ujar Yuldi.

Imbauan bagi Penumpang Transit

Bagi WNI maupun WNA yang memiliki rute penerbangan melalui atau transit di kawasan Timur Tengah, otoritas sangat menyarankan untuk:

  1. Mengecek status penerbangan secara berkala melalui aplikasi maskapai.

  2. Menyiapkan dokumen pendukung jika memerlukan perpanjangan izin tinggal darurat.

  3. Berkoordinasi dengan petugas bandara jika menghadapi kendala administratif keimigrasian di TPI.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan ruang udara di Timur Tengah akan kembali dibuka secara normal, mengingat situasi keamanan yang masih fluktuatif.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK