Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN Rugikan Negara Rp863,8 Miliar, Ribuan Unit Tanpa Baterai
FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,8 miliar. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, ribuan kendaraan dalam proyek tersebut tidak dilengk…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,8 miliar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, ribuan kendaraan dalam proyek tersebut tidak dilengkapi baterai sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, menyampaikan nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara. Informasi itu disampaikan sebagaimana dikutip dari VIVA.co.id, Minggu, 11 Oktober 2026.
"Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953," kata Anang.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN periode 2025–2026, Kejagung menemukan pengadaan sebanyak 19.269 unit kendaraan. Jumlah tersebut terdiri atas 13.155 unit motor listrik tipe trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek.
Namun, hasil pemeriksaan mengungkap persoalan pada kelengkapan kendaraan. Sebanyak 5.565 unit dilaporkan tidak memiliki baterai. Rinciannya, 5.355 unit merupakan motor listrik tipe trail dan 230 unit jenis skuter/bebek.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai," ujar Anang.
Selain masalah baterai, realisasi pengadaan juga menjadi sorotan. Dari jumlah kendaraan yang disebutkan, motor listrik yang terealisasi hanya 2.117 unit. Sementara itu, pembayaran kepada PT YAT telah dilunasi sepenuhnya.
Kejagung juga mengungkapkan bahwa seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
"Sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara," tutur Anang.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan yang semula mencakup 25.644 unit motor listrik. Perkara ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dari unsur pejabat BGN dan pihak swasta.
Mereka adalah Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN Kolonel Budi Utomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Komisaris PT YAT dan PT ASE Andri Mulyono, Direktur PT YAT Yenna Yuniana, serta dua Direktur PT ASE berinisial AA dan GB.
Para tersangka diduga bersekongkol untuk mengarahkan proses pengadaan agar dimenangkan PT YAT. Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan Kejagung dalam mengungkap perkara yang menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.