Fakta Nasional

KPK Ancam Jemput Paksa Pengusaha Rokok yang Mangkir Terkait Kasus Suap Bea Cukai

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras bagi deretan pengusaha rokok yang tidak kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyidik menegaskan tidak akan se…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 15 April 2026 📖 2 menit
KPK Ancam Jemput Paksa Pengusaha Rokok yang Mangkir Terkait Kasus Suap Bea Cukai
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras bagi deretan pengusaha rokok yang tidak kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Penyidik menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum tegas jika para saksi terus menghindari panggilan pemeriksaan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari 2026 lalu terkait skandal pengaturan jalur impor barang.

Dalam perkembangannya, muncul dugaan aliran dana dari para pengusaha tembakau kepada tersangka Orlando Hamonangan, pejabat di lingkup DJBC.

Peluang Langkah Paksa Sesuai KUHAP

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa tim penyidik akan mengevaluasi setiap alasan ketidakhadiran saksi.

Jika dinilai tidak sah atau sekadar upaya menghalangi penyidikan, KPK akan menerapkan ketentuan dalam KUHAP terbaru yang memungkinkan dilakukannya perintah membawa atau jemput paksa.

“Jika memang dibutuhkan, kami akan lakukan pemanggilan kembali,” ujar Taufik di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Panggilan ulang tersebut bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan mempertajam konstruksi perkara terhadap para tersangka yang saat ini sudah dalam masa penahanan.

Sederet Nama Pengusaha dalam Radar KPK

Salah satu saksi yang menjadi sorotan karena ketidakhadirannya adalah pengusaha rokok merek HS, Muhammad Suryo.

Namun, Suryo bukan satu-satunya pihak swasta yang masuk dalam daftar panggil penyidik.

Sejumlah nama besar di industri rokok dan tembakau juga telah masuk dalam radar pemeriksaan, di antaranya:

  • H. Khairul Umam (Haji Her)

  • Arief Harwanto Johan Sugiharto

  • Martinus Suparman

  • Liem Eng Hwie

  • Rokhmawan

  • Benny Tan

Nama-nama tersebut diduga muncul dalam dokumen intelijen yang mengarah pada praktik suap agar barang impor milik perusahaan mereka dapat lolos dari pemeriksaan pabean tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Sita Aset Puluhan Miliar

Sejauh ini, KPK telah menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, tim juga telah menyita aset dan uang tunai yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Penyidik mendalami dugaan bahwa praktik lancung ini dilakukan secara sistematis untuk mempermudah jalur impor dengan imbalan komitmen fee tertentu.

KPK menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi dari pihak swasta sangat krusial untuk membongkar tuntas mata rantai suap di tubuh otoritas kepabeanan tersebut.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK