Fakta Nasional

KPK Dalami Dugaan Pengadaan Fiktif Komputer–Laptop PT INTI

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan pengadaan fiktif perangkat komputer dan laptop di PT INTI periode 2017–2018. Pada 8 Mei 2025, penyidik memeriksa Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan…

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 09 May 2025 📖 1 menit
KPK Dalami Dugaan Pengadaan Fiktif Komputer–Laptop PT INTI
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan pengadaan fiktif perangkat komputer dan laptop di PT INTI periode 2017–2018.

Pada 8 Mei 2025, penyidik memeriksa Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, untuk mendalami jaminan pembayaran dan alur kerja sama dalam proyek tersebut.

Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetiyo, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 180 miliar.

Beberapa saksi kunci lain telah dipanggil, termasuk Direktur PT Erakomp Infonusa Fery Tan, Direktur PT Asiatel Globalindo Victor Antonio Kohar, dan Direktur PT Telering Onyx Pratama Somad Tjuar.

Selain itu, auditor negara turut hadir untuk memverifikasi perhitungan kerugian. Proses penyidikan ini menyoroti dugaan manipulasi dokumen kontrak, fiktifnya penyerahan barang, dan aliran dana yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Penyelidikan awal mengungkap bahwa beberapa dokumen pengadaan tidak mencantumkan spesifikasi teknis lengkap dan harga pasar wajar.

Diduga, terdapat mark-up harga hingga puluhan persen. Jaminan pembayaran yang seharusnya diterbitkan secara sah pun dipertanyakan keasliannya. KPK menelusuri asal muasal dokumen jaminan bank dan perannya dalam melegitimasi proyek.

Selain pemeriksaan saksi, KPK telah menetapkan satu tersangka dalam perkara ini. Langkah selanjutnya meliputi penyitaan dokumen kontrak elektronik dan audit forensik keuangan.

KPK juga mengimbau seluruh instansi BUMN memperketat prosedur pengadaan, menerapkan teknologi blockchain untuk validasi dokumen, serta rutin melakukan pelatihan anti-korupsi bagi pegawai.

Pengusutan kasus ini menjadi cermin penting bagi tata kelola BUMN agar transparan dan akuntabel. Dengan menindak tegas pelaku korupsi, diharapkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan perusahaan milik negara bisa dipulihkan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK