Fakta Nasional

KPK Geledah 15 Rumah Terkait Kasus Bupati Pemalang, Dokumen Proyek hingga HP Disita

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Tim penyidik menggeledah 15 rumah di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan menyita berbagai bara…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 10 August 2026 📖 1 menit
KPK Geledah 15 Rumah Terkait Kasus Bupati Pemalang, Dokumen Proyek hingga HP Disita
Penyidik KPK resmi menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap di lingkungan DJBC Kemenkeu, Kamis (23/7/2026)./(Ist)

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

Tim penyidik menggeledah 15 rumah di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan menyita berbagai barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan berlangsung pada 5-8 Agustus 2026, dengan rincian 10 rumah berada di Pemalang, dua di Tegal, dua di Pekalongan, dan satu di Semarang. Identitas pemilik rumah yang digeledah belum diungkapkan KPK.

Dikutip dari SINDOnews, Minggu, 09 Agustus 2026 - 15:33 WIB, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dalam rangkaian penggeledahan tersebut.

"Dari penggeledahan itu penyidik menyita beberapa dokumen di antaranya dokumen proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang serta barang bukti elektronik berupa handphone dan file elektronik," ujar Budi Prasetyo, Minggu (9/8/2026).

Selain dokumen proyek, telepon seluler, dan file elektronik, penyidik KPK turut mengamankan rekaman CCTV dari salah satu hotel yang berada di wilayah Jawa Tengah.

Seluruh barang bukti tersebut kini akan dianalisis untuk memperkuat penyidikan. KPK juga akan mendalami konstruksi perkara sekaligus menelusuri peran masing-masing pihak yang terkait.

KPK sebelumnya menetapkan Anom Widiyantoro sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).

KPK menyebut Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan atau swasta untuk kepentingan pribadi. Dari permintaan tersebut, Gus Haris disebut mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.

Uang itu antara lain digunakan untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK