Fakta Nasional

KPK Jerat Gubernur Riau Pasal Gratifikasi, Terungkap Ancaman 'Matahari' ke Bawahan

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, dengan pasal pemerasan. Lembaga ini juga menerapkan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait penerimaan gratifikasi. Plt Deputi Penindaka…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 07 November 2025 📖 1 menit
KPK Jerat Gubernur Riau Pasal Gratifikasi, Terungkap Ancaman 'Matahari' ke Bawahan
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, dengan pasal pemerasan. Lembaga ini juga menerapkan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penerapan pasal gratifikasi ini dilakukan untuk mencakup temuan-temuan lain di luar kasus pemerasan yang terungkap dalam OTT. KPK menduga Abdul Wahid menerima sejumlah uang dari sumber lain selain dari pemerasan di Dinas PUPR PKPP.

"Kalau OTT kan fokusnya yang saat ini dari PUPR ini. Nah, ada juga temuan-temuan lainnya. Makanya sementara kita untuk meng-cover itu semua kita juga menggunakan Pasal 12B," ujar Asep di Gedung KPK, Rabu (5/11/2025).

Kumpulkan UPT Sejak Awal Menjabat

Asep membeberkan modus operandi yang diduga dilakukan Abdul Wahid sejak awal menjabat sebagai Gubernur Riau. Tersangka disebut telah mengumpulkan para bawahannya, salah satunya dari dinas PUPR, khususnya para Kepala UPT 1 hingga 6 yang membidangi urusan jalan dan jembatan.

Dalam pertemuan tersebut, Wahid diduga memberikan arahan khusus kepada para anak buahnya. "Kepala UPT yang kepala UPT 1, 2, 3 sampai 6 ini khusus UPT jalan dan jembatan," sebut Asep.

Ancaman Mutasi Jika Tak Tegak Lurus

Saat mengumpulkan para Kepala UPT tersebut, Abdul Wahid diduga meminta mereka untuk tegak lurus hanya kepada satu 'matahari', yaitu dirinya sendiri sebagai gubernur. Ia juga menegaskan bahwa kepala dinas adalah kepanjangan tangannya, sehingga perintahnya wajib dituruti.

"Saat dikumpulkan itulah yang bersangkutan itu menyampaikan bahwa, mataharinya adalah satu, semua harus tegak lurus pada mataharinya," kata Asep. Ancaman pun dilontarkan. Jika ada yang tidak patuh atau "tidak nurut", Wahid mengancam akan melakukan evaluasi, yang dimaknai sebagai mutasi atau pencopotan jabatan. Arahan inilah yang diduga menjadi dasar bagi permintaan fee di kemudian hari.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK