Nasional • 07 Nov 2025
KPK Jerat Gubernur Riau Pasal Gratifikasi, Terungkap Ancaman 'Matahari' ke Bawahan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, dengan pasal pemerasan. Lembaga ini juga menerapkan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait penerimaan gratifikasi. Plt Deputi Penindaka…