Fakta Nasional

KPK Masih Tunggu Konfirmasi Stafsus Raja Juli

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu penjelasan dari Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 25 August 2026 📖 1 menit

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu penjelasan dari Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dikutip dari RMOL.ID, Senin, 24 Agustus 2026, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik masih menunggu konfirmasi mengenai alasan Andi tidak hadir dalam pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan pada Jumat, 21 Agustus 2026.

“Penyidik masih menunggu konfirmasinya. Karena pada prinsipnya keterangan setiap saksi adalah untuk membantu proses penyidikan dalam pengungkapan suatu perkara,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.

Budi mengatakan, ketidakhadiran Andi akan ditindaklanjuti dengan koordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya. “Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya,” ujar Budi.

Andi dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.

Penyidik juga hendak menggali informasi mengenai rangkaian pertemuan antara Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Selain pertemuan tersebut, KPK mendalami proses pengembalian uang yang sebelumnya diduga diberikan Suhardiman kepada Raja Juli.

KPK sebelumnya mengungkap dugaan pemberian uang sebesar 14.000 dolar Singapura dari Suhardiman kepada Raja Juli yang juga merupakan Sekjen PSI. Uang tersebut kemudian dikembalikan kepada pihak Pemkab Kuansing.

Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan adanya perbedaan antara nominal uang yang diberikan dan jumlah yang dikembalikan. Kondisi itu membuat penyidik membutuhkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui proses pemberian hingga pengembalian uang tersebut.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK