Fakta Nasional

KPK Minta Istri Ipda Yayat Jangan Mangkir! Penelusuran Aset Terus Dilakukan

FAKTANASIPNAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rista, istri Ipda Yayat Sudrajat (YYS), dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.…

Penulis: SAH Editor: Moh Sahlan Monday, 02 November 2026 📖 2 menit
KPK Minta Istri Ipda Yayat Jangan Mangkir!  Penelusuran Aset Terus Dilakukan

FAKTANASIPNAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rista, istri Ipda Yayat Sudrajat (YYS), dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Rista sebelumnya telah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK memastikan keterangan Rista masih dibutuhkan untuk mengungkap perkara yang menyeret suaminya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rista apabila keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan.

“Untuk saksi yang merupakan istri saudara YYS, tentu nanti juga akan segera dijadwalkan ulang oleh penyidik jika memang dalam pemeriksaan sebelumnya tidak hadir dan keterangannya dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Budi sekaligus mengingatkan Rista agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik ketika jadwal pemeriksaan ulang telah ditetapkan.

Menurutnya, keterangan Rista diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap perkara tersebut, termasuk mendalami aset-aset yang diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh Yayat.

“KPK mengimbau ketika nanti dijadwalkan ulang pemeriksaannya, yang bersangkutan kooperatif hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan, sehingga membantu penyidik dalam pengungkapan perkara ini,” tegas Budi.

Selain memeriksa saksi, KPK juga terus menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Budi mengungkapkan, dari sejumlah aset yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan di Jakarta dan sekitarnya, sebagian telah disita penyidik.

Sementara itu, aset lainnya masih dalam proses telaah dan analisis. Penyitaan akan dilakukan apabila penyidik menemukan bukti kuat bahwa aset tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Termasuk area glamping kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare di Ciater, Subang, yang sebelumnya telah didatangi penyidik. Aset tersebut diduga milik Yayat, tetapi diatasnamakan Rista.

“Masih proses telaah dan analisis terhadap aset-aset yang sudah dilakukan visitasi atau pengecekan langsung di lapangan,” ujar Budi.

KPK belum merinci aset apa saja milik Yayat yang telah disita. Budi menyebut penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah aset setelah melakukan pengecekan langsung ke berbagai lokasi.

“Nanti kami update untuk detail dari aset-aset yang sudah dilakukan penyitaan dari saudara YYS. Karena memang sebagian masih proses telaah dan analisis pasca penyidik melakukan visitasi di lapangan,” pungkasnya.

Selain menelusuri aset, KPK sebelumnya juga telah menggeledah rumah mewah milik Yayat di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, dan Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Yayat sendiri telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi. Dia diduga memiliki keterkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Hingga kini, KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam penanganan perkara tersebut. Artinya, KPK belum menetapkan tersangka baru melalui sprindik tersebut.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK