Seorang Pengacara Akan Diperiksa KPK dalam Kasus Suap ATR/BPN Bogor
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi bernama Yahya Rudi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria…
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi bernama Yahya Rudi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (2/11/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Yahya Rudi yang berprofesi sebagai pengacara diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Benar, hari ini Senin (2/11), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Yahya Rudi selaku pengacara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi dalam keterangannya.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan ATR/BPN, pihak PT Summarecon Agung, serta sejumlah pihak swasta.
Penyidik masih mendalami aliran uang, peran para pihak, serta proses pengurusan HGB yang diduga menjadi objek praktik suap dan penerimaan ilegal tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.