Fakta Nasional

KPK Sebut Keterbatasan SDM BPK Jadi Kendala Hitung Kerugian Negara di Semua Kasus Korupsi

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan mampu melayani seluruh permintaan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dari semua aparat penega…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 21 May 2026 📖 3 menit
KPK Sebut Keterbatasan SDM BPK Jadi Kendala Hitung Kerugian Negara di Semua Kasus Korupsi
KPK menyebut keterbatasan jumlah auditor di BPK menjadi tantangan besar dalam melayani seluruh permohonan audit kerugian negara dari Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK pasca-putusan Mahkamah Konstitusi./Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan mampu melayani seluruh permintaan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dari semua aparat penegak hukum.

Hal ini disebabkan oleh keterbatasan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki oleh lembaga auditor negara tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat merespons sikap lembaga antirasuah terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan wewenang tunggal BPK dalam menetapkan kerugian keuangan negara.

Informasi mengenai keterbatasan SDM ini diperoleh KPK setelah melakukan koordinasi langsung dengan pihak BPK.

“Menurut teman-teman di BPK, kalau untuk meng-cover seluruh perhitungan kerugian keuangan negara yang diajukan oleh seluruh aparat penegak hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun di KPK, itu akan sangat banyak antrean itu dan tidak mungkin, mengingat sumber daya manusia yang ada di BPK itu tidak akan terlayani,” kata Asep dalam acara Media Briefing di Anyer, Banten, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga: KPK Temukan Anomali Pokir dan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Barito Utara, Bupati dan Ketua DPRD Siap Perkuat Tata Kelola

Wacana Sertifikasi Auditor dan Akuntan Forensik

Guna menyiasati kendala tersebut, BPK dan KPK telah bertemu untuk membahas beberapa opsi strategis agar proses penegakan hukum perkara korupsi tidak berjalan lambat akibat antrean penghitungan.

Salah satu opsi yang mencuat adalah BPK akan bertindak sebagai pemberi petunjuk teknis serta metodologi penghitungan. Selain itu, BPK direncanakan bakal melakukan sertifikasi resmi terhadap para auditor yang berada di lembaga penegak hukum lain.

“Seperti di kami ada akuntan forensik gitu ya, akuntan forensik. Nanti disertifikasi untuk apa, metode keterkaitan dengan metodologi penghitungan dan lain-lainnya gitu, sehingga (auditor internal) bisa menghitung,” ujar Asep menjelaskan mekanisme tersebut.

Mengenai langkah hukum ke depan, Asep menyatakan bahwa Biro Hukum KPK saat ini masih mempelajari secara mendalam salinan putusan MK tersebut. Namun, ia memastikan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi yang saat ini penghitungan kerugian negaranya tengah berjalan melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan tetap dilanjutkan.

“Kita juga menunggu kajian ini dari Biro Hukum, nanti kami akan ikuti itu. Tapi pada dasarnya tentunya jangan sampai menyusahkan ya, menyusahkan proses penegakan hukum itu sendiri,” tutur Asep.

Duduk Perkara Putusan Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan secara konstitusional bahwa BPK merupakan lembaga tunggal yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara. Ketetapan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (9/2/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Indonesia menganut konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil. Artinya, suatu tindakan baru dapat dikategorikan merugikan keuangan negara apabila terdapat kerugian yang nyata, aktual, benar-benar terjadi, dan dapat dihitung secara pasti berdasarkan temuan instansi yang berwenang.

“Konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia adalah konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual,” bunyi petikan pertimbangan hukum MK.

Mahkamah juga menjelaskan bahwa frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus merujuk pada hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan negara yang sah.

Merujuk pada konstitusi, MK menegaskan lembaga mandiri tersebut adalah BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”

Lebih lanjut, MK mengacu pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang memberikan mandat penuh kepada BPK untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum, di mana kewenangan ini dinilai mengikat erat dengan proses penegakan hukum pidana.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bea Cukai: Heri Black Akhirnya Datangi KPK Setelah Dua Kali Mangkir!


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK