Fakta Nasional

KPK Telusuri Dugaan Aliran Rp30 Miliar ke Dedi Congor, Berpeluang Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memperluas pengusutan perkara dugaan suap yang melibatkan perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo (BR Cargo) setelah muncul fakta persidangan mengenai dugaan aliran dana Rp30 mi…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 24 June 2026 📖 1 menit
KPK Telusuri Dugaan Aliran Rp30 Miliar ke Dedi Congor, Berpeluang Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo/(live Instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memperluas pengusutan perkara dugaan suap yang melibatkan perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo (BR Cargo) setelah muncul fakta persidangan mengenai dugaan aliran dana Rp30 miliar kepada mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi atau yang dikenal sebagai Dedi Congor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan informasi yang terungkap dalam persidangan akan menjadi bahan analisis lebih lanjut oleh tim jaksa maupun penyidik untuk melihat konstruksi perkara secara menyeluruh.

Menurut Budi, lembaganya akan menelaah peran Dedi Congor dalam dugaan praktik suap yang saat ini sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kajian tersebut dilakukan dengan menggabungkan fakta persidangan dan hasil penyidikan yang telah berjalan sebelumnya, dilansir dari CNN 23/6.

KPK juga menegaskan bahwa perkembangan informasi ini dapat menjadi pintu masuk untuk memperdalam dugaan keterlibatan pihak lain yang belum diproses hukum dalam perkara tersebut.

Dalam sidang tuntutan terhadap pimpinan BR Cargo, John Field, jaksa KPK mengungkap bahwa dana Rp30 miliar diduga diterima oleh Ahmad Dedi dan tercatat dalam laporan keuangan internal perusahaan dengan kode “Sales 1”.

Jaksa Takdir Suhan menyampaikan uang tersebut merupakan bagian dari total sekitar Rp91 miliar yang diduga dialirkan kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses kepabeanan dan pengawasan impor.

Selain itu, jaksa meyakini John Field bersama dua bawahannya telah memberikan suap berupa uang tunai, fasilitas hiburan, serta barang mewah kepada beberapa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tujuannya diduga agar barang impor yang ditangani Blueray Cargo memperoleh kemudahan dan percepatan dalam proses pengawasan kepabeanan.

Dalam perkara ini, John Field dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sementara dua terdakwa lainnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta.

KPK menegaskan seluruh fakta yang muncul selama persidangan akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan kemungkinan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana suap tersebut.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK