Fakta Nasional

KPK Ungkap Dugaan Fee Kuota Haji Era Yaqut: Dana Diduga untuk Kondisikan Pansus DPR

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan pengumpulan fee dari kuota tambahan haji pada masa jabatan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah tersebut menduga aliran dana tersebu…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 13 March 2026 📖 1 menit
KPK Ungkap Dugaan Fee Kuota Haji Era Yaqut: Dana Diduga untuk Kondisikan Pansus DPR
/Scsht net.

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan pengumpulan fee dari kuota tambahan haji pada masa jabatan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas.

Lembaga antirasuah tersebut menduga aliran dana tersebut digunakan untuk memengaruhi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik lancung ini terjadi pada penyelenggaraan haji khusus tahun 2023 dan 2024 melalui orang-orang dekat Yaqut.

Modus Pengembalian Dana saat Isu Pansus Mencuat

KPK menemukan indikasi adanya perintah pengembalian uang secara mendadak ketika informasi mengenai pembentukan Pansus Haji mulai berembus di parlemen pada pertengahan tahun 2024.

"Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, maka IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Menag) memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026) malam.

Rincian Nilai Fee: Hingga Rp84 Juta per Jemaah

Berdasarkan hasil investigasi, KPK mengungkap besaran komitmen fee yang diminta kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sangat fantastis, yang pada akhirnya dibebankan kepada kantong calon jemaah:

  • Haji 2024: Permintaan fee sebesar 2.500 dolar AS (sekitar 180°C Rp42,2 juta) per jemaah.

  • Haji 2023: Nilai fee jauh lebih tinggi, berkisar antara 4.000 hingga 5.000 dolar AS (sekitar Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta) per jemaah.

Dugaan Aliran Dana ke Parlemen

Meski ada perintah pengembalian dana, KPK mensinyalir tidak semua uang tersebut kembali ke tangan penyelenggara haji. Sebagian dana diduga telah mengalir untuk kepentingan lobi politik terkait Pansus Haji.

"Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ (Yaqut Cholil Qoumas)," pungkas Asep.

Penyelidikan ini terus berkembang guna menelusuri sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema pengaturan kuota haji tambahan tersebut.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK