Fakta Nasional

Kuasa Hukum CV Kawan Lama Persoalkan Ucapan Dandim Belu bahwa Dump Truck yang Disita Diserahkan ke Propam Polda NTT

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kuasa Hukum CV Kawan Lama, Ebeneser Ginting, mengecam aksi penyitaan/penahanan mobil ekspor Mitsubishi Fuso jenis dump truck di PLBN Motaain yang dilakukan oleh Intel gabungan pada 3 Oktober 2025. Secara khusus, Ebeneser…

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 17 October 2025 📖 3 menit
Kuasa Hukum CV Kawan Lama Persoalkan Ucapan Dandim Belu bahwa Dump Truck yang Disita Diserahkan ke Propam Polda NTT

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kuasa Hukum CV Kawan Lama, Ebeneser Ginting, mengecam aksi penyitaan/penahanan mobil ekspor Mitsubishi Fuso jenis dump truck di PLBN Motaain yang dilakukan oleh Intel gabungan pada 3 Oktober 2025.

Secara khusus, Ebeneser menolak keras pernyataan Dandim Belu bahwa mobil tersebut diserahkan kepada Propam Polda NTT, sebagaimana diberitakan di media pada Jumat, 17 Oktober 2025.

"Bahwa sejak semula kodim, bais dan satgas yang diklaim menyita mobil truck klien kami pada perbatasan jelas-jelas adalah perbuatan melawan hukum," kata Ebeneser.

Ia menegaskan, CV Kawan Lama selalu taat aturan dalam melaksanakan jual beli, baik dalam negeri mau pun keluar negeri. Dalam hal ini, CV Kawan Lama melaksanakan beberapa tahapan dalam memenuhi semua syarat dan dokumentasi export truck tersebut, dan sudah dinyatakan lolos oleh instansi terkait.

"Namun kenapa mobil dump truck itu masih disita dengan alasan yang disampaikan dalam pengertian yang subyektif tanpa berdasar hukum," ungkap Ebeneser.

Ia pun mengingatkan bahwa basis data dan sumber daya manusia yang dimiliki TNI mengacu pada prinsip pertahanan nasional, dan apabila sudah masuk ke ranah pidana, perdata, kepabean serta UU Lalu Lintas, maka hal itu harus serahkan pada instansi yang berkompeten.

"Faktanya sejak truck tersebut disita tanpa hak oleh Kodim dan Bais, tidak ada instansi yang mau menerima perkara mobil truck tersebut karena dianggap sudah lolos verivikasi termasuk kepolisian dan kepabeanan," kata Ebeneser.

Ebeneser menilai penyitaan ini dilakukan dengan prinsip-prinsip subyektif serta kesewenang-wenangan, dimana truck dan dokumen kepemilikan disita tanpa diberikan berita acara penyitaan. Bahkan tidak ada pejabat TNI yang bertanggung jawab dalam penyitaan.

"Maka dalam bahasa hukum, ini adalah "perampasan". Maka kami dari kuasa sedang mempertimbangkan untuk membuat laporan perampasan pada Polda NTT," ucapnya.

Nah, Ebeneser mempertanyakan, jika sejak awal surat penyitaan juga tidak ada, bagaimana Kodim bisa menyerahkan truck ini kepada Propam Polda NTT. Padahal penyerahan tidak bisa dilakukan tanpa ada surat serah terima yang disampaikan pada pemilik mobil.

Sementara tupoksi propam dalam hal ini terbatas hanya pada penindakan anggota anggota kepolisian yang melanggar kode etik kepolisian.

"Maka sebagaimana yang disampaikan oleh Dandim Belu pada media pada tanggal 17 oktober 2025 adalah pernyataan konyol, saya heran sekaliber Dandim membuat pernyataaan tanpa penempatan benar, patut dipertanyaaakan SDM Dandim dalam memimpin Kodim Belu," jelasnya.

Lebih jauh Ebeneser minta agar Kodim membuktikan bahwa truck itu diserahkan kepada Propam. "Jika memang benar truck tersebut diserahkan ke Propam, saya minta Dandim membuktikan. Sementara hingga saat ini truck termonitor masih ada di Kodim Belu (Kecamatan Atambua)," tandasnya.

Diakhir pernyataanya, Ebeneser selaku kuasa hukum CV Kawan Lama menegaskan akan menempuh upaya hukum pidana serta perdata. Bahkan sudah membuat laporan pada PM setempat, dan akan menyurati Mabes TNI AD serta BAIS terkait persoalan ini.

"Saya ingatkan tidak ada persoalan pertahanan negara dalam hal ini. Persoalan ini hanya semata-mata penyitaaan yang dilakukan tanpa prosedural yang benar serta arogansi okum-okum TNI terhadap rakyat dalam melakukan aktivitas usaha sehari-hari, dalam mencari serta memenuhi kebutuhan hidup," lanjut Ebeneser yang menutup pernyataannya dengan ungkapan "BRAVO TNI UNTUK RAKYAT."

Sebelumnya, Dandim 1605 Belu, Letkol Arh Andi Yunus mengatakan, kasus dump truck kini sudah ditangani Propam Polda NTT, yang dibuktikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk sopir dump truck dan pemiliknya.

"Iya saya juga dapat info itu, permasalahan inikan sudah ditangani sama propam polda, hari sabtu kemaren propam polda datang untuk mengintrogasi supir dump truck," jelas Dandim Belu, Letkol Arh Andi Yunus, dikutip dari pemberitaan sejumlah media, Jumat 17 Oktober 2025.

Ia juga mengatakan bahwa penangkapan/penyitaan itu dilakukan sesuai prosedur dan dilakukan oleh tim gabungan.

"Adapun yang melakukan Kodim, BAIS sama Satgas, kan menangkap hal2 yang tidak sesuai, kemudian setelah itu saya laporkan ke pimpinan dan penyelesaiannya kita sesuaikan dengan prosedur," ucap Dandim 1605 Belu, Letkol Arh Andi Yunus.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK