Kusuma Mukti Remaja Diduga Produksi Minyakita Berbau Solar, Kemendag Akan Kenakan Sanksi
FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengenakan sanksi bagi produsen Minyakita tidak menjaga mutu produk terkait temuan bantuan ini beraroma solar di Jawa Tengah (Jateng). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemen…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengenakan sanksi bagi produsen Minyakita tidak menjaga mutu produk terkait temuan bantuan ini beraroma solar di Jawa Tengah (Jateng).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan pihaknya telah melakukan upaya mitigasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) Jateng) dan Perum Bulog untuk membatasi peredaran minyak tersebut agar tidak meluas ke penerima bantuan lainnya.
"(Kami telah) menginstruksikan untuk segera dilakukan penarikan bantuan minyak goreng dengan merek Minyakita terindikasi berbau solar yang telah terdistribusi kepada penerima bantuan di beberapa wilayah dan langsung dilakukan penggantian dengan minyak goreng yang bermutu dan berkualitas," katanya pada Ahad (5/7/2026).
Pemerintah berkomitmen proses penegakan hukum sebagai upaya melindungi masyarakat. Proses investigasi sedang berlangsung untuk mencari penyebab utama produk tersebut berbau solar.
Selain itu akan bertindak tegas jika ditemukan kesengajaan unsur kelalain yang ditemukan, bahkan akan memberikan sanksi tegas kepada produsen tersebut.
Minyakita diduga bau solar muncul dari masyarakat penerima bantuan pangan di Kabupaten Karanganyar, Klaten, dan Wonogiri. Minyak goreng itu diproduksi oleh PT Kusuma Mukti Remaja (PT KMR).
"Tentunya Pemerintah akan bersikap tegas apabila hasil investigasi membuktikan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang fatal, tindakan hukum dan sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Iqbal Shoffan Shofwan telah menyurati seluruh produsen Minyakita untuk memastikan seluruh tahapan produksi hingga distribusi mematuhi ketentuan mutu, kuantitas, dan izin edar yang berlaku.
"Agar hal ini tidak terulang di masa mendatang, kami telah menyampaikan surat ke seluruh produsen guna memastikan dalam memproduksi dan mendistribusikan Minyakita wajib memenuhi ketentuan mutu, kuantitas dan izin edar sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Insiden ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dengan memperketat sistem pengawasan. Pengawasan tidak hanya dilakukan di hilir atau pasar, tapi diperketat langsung dari pabrik (hulu) pada masa depan.
"Kedepannya, Kemendag bersama Kementerian/Lembaga terkait akan mengintensifkan pengawasan terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari proses di pabrik (produksi) hingga produk tersebut siap dikonsumsi oleh masyarakat (konsumen) sehingga harapannya permasalahan mengenai hal serupa agar tidak terjadi kembali di masa mendatang," ujarnya.
Kepatuhan terhadap standar kebersihan dan keamanan pangan adalah kewajiban mutlak diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025.
Dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 27 di Permendag tersebut, telah mengatur kewajiban produsen dan pengemas Minyakita untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku salah satunya terkait persyaratan mutu/standar, kualitas, ukuran/takaran serta keamanan pangan.
Iqbal Shoffan Shofwan juga memastikan akan berkolaborasi dengan kementerian teknis terkait standardisasi serta aparat penegak hukum untuk memastikan setiap lini distribusi bersih dari produk yang tidak memenuhi standar.
"Kemendag berkomitmen penuh untuk menjaga kualitas setiap produk yang sampai ke tangan masyarakat. Kemendag secara aktif dan intensif terus berkoordinasi dengan Kementerian serta Lembaga teknis utamanya dengan Kementerian/Lembaga yang berwenang terkait standardisasi produksi dan keamanan pangan," tuturnya. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.