Lawan Tindakan Ilegal, Indonesia dan 17 Negara Muslim Kecam Pembukaan "Kedutaan" Somaliland di Yerusalem
FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah Indonesia bersama 17 negara Muslim lainnya melayangkan protes dan kecaman keras terhadap keputusan wilayah yang menamakan diri sebagai Somaliland atas pembukaan kantor "kedutaan" di wilayah Yerusalem yang diduduki. Sik…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah Indonesia bersama 17 negara Muslim lainnya melayangkan protes dan kecaman keras terhadap keputusan wilayah yang menamakan diri sebagai Somaliland atas pembukaan kantor "kedutaan" di wilayah Yerusalem yang diduduki.
Sikap tegas tersebut tertuang dalam sebuah pernyataan bersama yang ditandatangani oleh para Menteri Luar Negeri dari 18 negara, yaitu Indonesia, Mesir, Arab Saudi, Qatar, Yordania, Turki, Pakistan, Djibouti, Somalia, Palestina, Oman, Sudan, Yaman, Lebanon, Mauritania, Aljazair, Bangladesh, dan Kuwait.
Dalam pernyataan kolektif tersebut, blok negara Muslim ini menilai langkah sepihak Somaliland sebagai tindakan ilegal yang menabrak hukum internasional serta menodai berbagai resolusi yang telah disepakati oleh masyarakat global terkait status khusus Yerusalem.
Langkah tersebut dinilai tidak dapat diterima karena berpotensi merusak stabilitas dan tatanan hukum di kawasan Timur Tengah.
Baca Juga: Jaringan Muslim Madani Ajak Rakyat Perkuat Ukhuwah di Tengah Gejolak Geopolitik Global
“Ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan resolusi internasional yang relevan, dan merupakan pelanggaran langsung terhadap status hukum dan sejarah Yerusalem yang diduduki,” tegas para menteri dalam pernyataan bersama yang diunggah melalui akun X resmi Kementerian Luar Negeri RI, Senin (25/5/2026).
Tolak Legitimasi Entitas Ilegal
Para menteri luar negeri juga menegaskan kembali komitmen bersama untuk menolak segala bentuk manuver sepihak yang bertujuan mengubah realitas politik, geografis, maupun hukum di Yerusalem.
Menurut mereka, segala upaya yang mencoba memberikan legitimasi kepada entitas atau pengaturan baru yang menyimpang dari hukum internasional dipastikan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Para Menteri menegaskan kembali penolakan kategoris mereka terhadap setiap tindakan sepihak yang bertujuan untuk memperkuat realitas ilegal di Yerusalem yang diduduki atau memberikan legitimasi kepada entitas atau pengaturan apa pun yang bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan,” lanjut kutipan pernyataan tersebut.
Secara khusus, para menlu menggarisbawahi posisi konsisten bahwa Yerusalem Timur adalah wilayah sah milik Palestina yang berada di bawah pendudukan sejak tahun 1967.
Oleh sebab itu, setiap upaya untuk mengotak-atik status hukum dan historis kota suci tersebut dinyatakan batal demi hukum (null and void) serta tidak diakui oleh dunia internasional.
Dukung Kedaulatan Republik Federal Somalia
Selain fokus pada isu Yerusalem, forum 18 negara ini memanfaatkan momentum ini untuk menyuarakan dukungan penuh terhadap persatuan, kedaulatan, dan integritas wilayah Republik Federal Somalia.
Mengingat Somaliland merupakan wilayah separatis yang secara internasional masih diakui sebagai bagian dari Somalia, para menteri dengan tegas menolak segala tindakan sepihak yang dapat mengancam keutuhan wilayah negara tersebut.
Mereka mendesak seluruh pihak untuk kembali menghormati resolusi-resolusi PBB dan hukum internasional yang berlaku demi menjaga perdamaian global.
Baca Juga: Estafet Kepemimpinan Pencak Silat: Sugiono Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PB IPSI 2026-2030
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.