Fakta Nasional

MAKI Desak Kejagung Periksa Pemilik dan Pengurus Toba Pulp Lestari

FAKTANASIONAL.NET - Dugaan penyelewengan pajak yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL/INRU) memasuki babak baru. Kasus yang diduga menggunakan skema transfer pricing tersebut telah menetapkan dua tersangka dari lingkungan Direktorat Jenderal…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 03 September 2026 📖 2 menit
MAKI Desak Kejagung Periksa Pemilik dan Pengurus Toba Pulp Lestari
MAKI Desak Kejagung Periksa Pemilik dan Pengurus Toba Pulp Lestari/Pixabay

FAKTANASIONAL.NET - Dugaan penyelewengan pajak yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL/INRU) memasuki babak baru.

Kasus yang diduga menggunakan skema transfer pricing tersebut telah menetapkan dua tersangka dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR.

Kejaksaan Agung menyebut perkara tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun dalam rentang 2008-2025.

Kondisi itu mendorong Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta penyidik tidak hanya berfokus pada pihak internal perpajakan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi.

Dikutip dari Inilah.com, Kamis, 3 September 2026, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dugaan kejahatan pajak tersebut sulit dianggap berdiri sendiri.

"Dalam hal ini, pemilik atau pemiliknya atau pengurus perusahaan (TPL) harus dimintai keterangan sebagai saksi," kata Boyamin kepada Inilah.com di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Menurut Boyamin, apabila penyidik menemukan bukti bahwa pemilik atau pengurus TPL memperoleh manfaat dari dugaan kejahatan tersebut, status hukum mereka perlu dipertimbangkan. "Dan, cukup bukti adanya persekongkolan jahat, ya harus segera ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Boyamin menegaskan MAKI akan mengawal proses hukum perkara tersebut. Ia bahkan membuka kemungkinan mengajukan praperadilan apabila penyidikan Kejagung dinilai berjalan lambat atau muncul indikasi perkara tidak ditangani secara serius.

"Kita akan kawal kasus ini. Kita siap gugat pra-peradilan seperti biasanya. Intinya, kita kawal bersama ya," imbuhnya.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena perubahan kepemilikan TPL. Sejak Januari 2024 hingga pertengahan 2025, Sukanto Tanoto disebut tidak lagi menjadi pemilik perusahaan setelah kepemilikan mayoritas beralih kepada Allied Hill Limited, perusahaan investasi yang berbasis di Hong Kong.

Allied menguasai 92,54 persen saham, sementara Joseph Oetomo disebut sebagai pemilik manfaat akhir atau Ultimate Beneficial Owner (UBO).

Auriga Nusantara sebelumnya mengungkap dugaan bahwa TPL masih berada dalam kendali Sukanto Tanoto melalui jaringan Royal Golden Eagle (RGE).

Joseph Oetomo diketahui pernah bekerja di perusahaan Sukanto Tanoto sejak 1990 dan menduduki sejumlah posisi penting di lingkungan RGE, termasuk di Asian Agri dan wilayah Greater China.

Penelusuran Auriga juga menemukan Joseph masih tercatat sebagai pemegang saham Apical Sumatera Management PTE, Ltd hingga 2025. Apical merupakan perusahaan sawit di bawah RGE.

Selain itu, berdasarkan data The Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA), Joseph menjabat sebagai Director di Gold Mountain Management PTE LTD.

Perusahaan tersebut juga menjadi tempat Imelda Tanoto, putri Sukanto Tanoto dan Tinah Bingei Tanoto, menjalankan jabatan sebagai Managing Director serta anggota Dewan Manajemen Eksekutif RGE.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK