Malone Lam Terancam 20 Tahun Penjara Usai Curi Rp4,2 Triliun, Ini Kilas Dunia Terbaru
FAKTANASIONAL.NET - Kasus pencurian aset kripto bernilai fantastis di Amerika Serikat menjadi salah satu sorotan dalam perkembangan internasional terbaru. Malone Lam, pria asal Singapura berusia 22 tahun, menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kasus pencurian aset kripto bernilai fantastis di Amerika Serikat menjadi salah satu sorotan dalam perkembangan internasional terbaru.
Malone Lam, pria asal Singapura berusia 22 tahun, menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara setelah mengaku terlibat dalam pencurian Bitcoin senilai US$245 juta atau sekitar Rp4,2 triliun.
Selain kasus kripto tersebut, perkembangan politik Korea Utara dan sikap sejumlah tokoh Israel terhadap kebijakan Inggris mengenai wilayah Tepi Barat juga menjadi perhatian dunia.
Dikutip dari CNN Indonesia pada 11 September 2026, berikut sejumlah kabar internasional yang terangkum dalam Kilas Internasional.
Malone Lam didakwa di Amerika Serikat setelah mengakui keterlibatannya dalam konspirasi pemerasan atau racketeering serta pencurian aset kripto.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) menyebut Lam bersama sejumlah rekannya menjalankan aksi pencurian Bitcoin dengan nilai mencapai US$245 juta. Setelah mendapatkan aset tersebut, kelompok itu kemudian mencuci hasil kejahatan.
Uang hasil pencurian tersebut juga digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah. DOJ mengungkapkan, Lam dan rekan-rekannya menghabiskan hingga US$500.000 atau sekitar Rp10 miliar hanya dalam satu malam di kelab malam.
Kasus tersebut membuat Lam terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Di sisi lain, perhatian internasional juga tertuju pada Korea Utara. Badan Intelijen Nasional (NIS) Korea Selatan menyatakan Kim Jong Un diyakini telah memilih anak keduanya, Kim Ju Ae, sebagai calon penerus kepemimpinan Korea Utara.
Dari Timur Tengah, sejumlah tokoh terkemuka Israel justru menyatakan dukungan terhadap kebijakan Inggris yang memberikan sanksi terkait aktivitas pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat.
Mantan Perdana Menteri Israel Ehud Olmert termasuk di antara tokoh yang mendukung kebijakan tersebut. Dukungan juga datang dari David Harel, Ketua Akademi Sains dan Humaniora Israel, serta Dan Halutz, mantan Kepala Staf Umum Militer Israel.
Dua mantan menteri Israel, Yuli Tamir dan Roni Bar-On, turut menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah Inggris tersebut.
Perkembangan ini menjadi sorotan karena dukungan datang dari sejumlah figur penting Israel di tengah dinamika politik dan konflik yang terus berlangsung di kawasan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.