Fakta Nasional

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Akui Konsumsi Narkoba Sejak 2019

FAKTANASIONAL.NET – Kuasa hukum mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Rofiq Anshari, memberikan klarifikasi terkait keterlibatan kliennya dalam kasus narkotika. Rofiq menegaskan bahwa kliennya merupakan pengguna aktif narkoba dan psiko…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: admin Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 22 February 2026 📖 1 menit
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Akui Konsumsi Narkoba Sejak 2019
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. (Dok. SINDONews)
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Kuasa hukum mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Rofiq Anshari, memberikan klarifikasi terkait keterlibatan kliennya dalam kasus narkotika.

Rofiq menegaskan bahwa kliennya merupakan pengguna aktif narkoba dan psikotropika dalam jangka waktu yang cukup lama.

“Beliau (Didik) sudah menggunakan narkotika dan psikotropika itu sejak tahun 2019,” ujar Rofiq saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Dalam upaya memperjelas duduk perkara, Didik disebut telah menyusun surat pernyataan resmi pada 18 Februari 2025. Dalam dokumen tersebut, Didik mengakui secara terbuka bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita adalah miliknya.

Baca Juga: Pelarian Berakhir: Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba di Kualanamu

Rofiq menekankan bahwa pengakuan ini sekaligus mematahkan spekulasi keterlibatan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, dalam kepemilikan barang haram tersebut.

“Jadi yang di koper itu beliau memang mengakui. Ada koper kecil berisi beberapa butir ekstasi dan sabu-sabu, dan itu diakui digunakan untuk konsumsi pribadi,” jelas Rofiq.

Terkait sumber narkoba tersebut, pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa barang-barang itu didapatkan Didik saat ia masih menjabat sebagai Wakasat Serse Jakarta Utara.

Menurut pengakuannya, narkotika tersebut merupakan sisa material yang tidak diproses ke pengadilan dan bukan merupakan barang bukti sitaan resmi untuk persidangan.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka. Ia terbukti memiliki koper putih yang disimpan di Tangerang, Banten.

Didik juga terjerat kasus dugaan penerimaan aliran dana hasil narkoba yang ditangani Polda NTB. Ia diduga menerima uang dari seorang bandar bernama Koh Erwin melalui AKP Maulangi.

Dalam keterangannya, AKP Maulangi mengaku telah menerima total Rp2,8 miliar dari bandar narkoba sepanjang Juni hingga November 2025, yang sebagian di antaranya diduga kuat mengalir ke kantong AKBP Didik.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK