Menkeu Tegaskan PP 20/2026 Bukan untuk Persulit UMKM, Tarif 0,5 Persen Tetap Berlaku
FAKTANASIONAL.NET – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembaruan skema Pajak Penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak ditujukan untuk memberatkan para pelaku usaha. Skema baru yang menjadi sorota…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembaruan skema Pajak Penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak ditujukan untuk memberatkan para pelaku usaha.
Skema baru yang menjadi sorotan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Purbaya menilai saat ini masih banyak pelaku usaha yang salah memahami esensi dari kebijakan tersebut.
Ia memastikan perubahan regulasi ini diarahkan untuk menjamin keadilan, yakni memastikan pelaku usaha yang sudah berkembang pesat dapat membayar pajak sesuai dengan kapasitas riil usahanya.
"Kalau yang untuk UMKM itu sebenarnya yang existing bisa berjalan terus sampai habis izinnya atau sampai 2029. Untuk yang baru saja yang terkena, itu utamanya," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Jaringan Listrik Sumatera Lumpuh Total, Pelaku UMKM Telan Kerugian Paling Parah?
Purbaya mengungkapkan, fasilitas PPh final UMKM selama ini kerap disalahgunakan oleh segelintir pelaku usaha yang secara skala ekonomi sebenarnya sudah tidak memenuhi kriteria usaha kecil.
"Kalau dia sudah kaya, dia bayar pajak sesuai dengan levelnya dia, jangan mau murah terus," kata Purbaya.
Kendati demikian, ia menegaskan pemerintah berkomitmen penuh untuk tetap mempertahankan tarif PPh final 0,5 persen bagi pelaku UMKM yang memang masih memenuhi kriteria beromzet kecil.
"Kecuali UMKM betulan, kita akan jaga 0,5 persen terus," ujarnya.
Purbaya mengakui adanya hambatan komunikasi yang memicu kekurangan informasi di tengah masyarakat terkait implementasi kebijakan ini. Karena itu, Kementerian Keuangan berjanji akan memberikan penjelasan serta sosialisasi lebih masif agar tidak terjadi salah persepsi yang berlarut-larut.
"Ini bukan menyusahkan orang UMKM, tetapi untuk memastikan UMKM yang sudah naik kelas, ya bayar pajak sesuai dengan kelasnya," tambah Purbaya.
Bagi pelaku UMKM yang saat ini masih memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5 persen, pemerintah memastikan mereka tetap dapat menggunakan skema tersebut hingga masa berlakunya berakhir, yakni paling lama sampai tahun 2029.
Sebelumnya, pemerintah resmi mempersempit kelompok wajib pajak yang dapat menikmati fasilitas PPh final UMKM sebesar 0,5 persen melalui penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026.
Regulasi ini merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Melalui aturan anyar tersebut, fasilitas PPh final 0,5 persen kini dibatasi dan hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.
Adapun batasan peredaran bruto atau omzet yang berhak menerima fasilitas ini tetap tidak berubah, yakni tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Baca Juga: MUI Sebut Pembelian Sapi Kurban Presiden Prabowo Menggunakan APBN Sah Secara Syariat
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.