Menkum Tegaskan Kenaikan Tarif Pelepasan WNI dan Naturalisasi untuk Tingkatkan Layanan
FAKTANASIONAL.NET — Menteri Hukum Supratman menegaskan bahwa penyesuaian tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta tidak ditujukan untuk membebani masyarakat. Policy tersebut ditujukan guna memperkuat pemeli…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Menteri Hukum Supratman menegaskan bahwa penyesuaian tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta tidak ditujukan untuk membebani masyarakat.
Policy tersebut ditujukan guna memperkuat pemeliharaan sistem layanan publik berbasis digital.
Supratman menjelaskan, ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum sudah tidak mengalami perubahan selama satu dekade.
Karena itu, penyesuaian dinilai perlu dilakukan agar kualitas serta kecepatan layanan publik terus meningkat.
"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan.
Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah," ujar Supratman dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Selain tarif pelepasan status WNI, pemerintah juga menaikkan tarif permohonan naturalisasi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi WNI, dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.
Baca Juga: Bareskrim Selidiki 15 Perusahaan yang Diduga Jadi Sponsor Ratusan WNA Sindikat Judi Online
Menurut Supratman, mayoritas pemohon naturalisasi merupakan WNA yang telah memenuhi syarat masa tinggal dan memiliki kemampuan finansial memadai, sehingga kenaikan tersebut dinilai wajar.
Sementara untuk pelepasan status WNI, Supratman menyebut jumlah pemohon setiap tahunnya tergolong sangat kecil, yakni sekitar 200 hingga 300 orang.
Hal ini membuat kebijakan penyesuaian tarif tersebut tidak berdampak luas kepada masyarakat umum.
"Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari 1 juta menjadi 5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa," jelasnya.
Seluruh penerimaan dari penyesuaian PNBP ini bakal dialokasikan untuk pemeliharaan infrastructure digital di Kemenkum agar cakupan layanan publik semakin optimal.
"Sekali lagi, sistem yang kita bangun ini harus dipelihara. Ya kan? Harus dipelihara sehingga bisa menjangkau dan memberi layanan terbaik bukan hanya layanan kewarganegaraan. Itu yang harus teman-teman ketahui," tegas Supratman.
Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada awal Agustus 2026.
Baca Juga: Usut Korupsi Izin Tinggal WNA, Penyidik KPK Geledah Rumah Mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.