Menyalahgunakan Izin Tinggal, Tiga Warga Negara China Dideportasi dari Lampung
FAKTANASIONAL.NET – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mendeportasi tiga warga negara (WN) China yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Provinsi Lampung. Ketiganya dideportasi setelah kedapatan bekerja menggunakan visa k…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mendeportasi tiga warga negara (WN) China yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Provinsi Lampung.
Ketiganya dideportasi setelah kedapatan bekerja menggunakan visa kunjungan.
Tiga warga negara asing tersebut masing-masing berinisial XM (32), KY (30), dan ZC (39).
Mereka dijatuhi tindakan administratif keimigrasian lantaran melakukan aktivitas profesional yang tidak sesuai dengan peruntukan visa kunjungan yang mereka kantongi.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Washono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pelanggaran izin tinggal ini berawal dari laporan masyarakat serta hasil deteksi dini sistem pengawasan keimigrasian.
"Imigrasi Bandar Lampung melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah mengamankan tiga warga negara China yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki," kata Washono, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: 3 WNI Ditahan dan Dideportasi Pasca Pelantikan Trump
Bekerja Memberikan Penyuluhan di Kota Metro
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga WN China tersebut diketahui masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan.
Namun, setibanya di Provinsi Lampung, mereka justru melakukan aktivitas pekerjaan terstruktur berupa bimbingan dan penyuluhan di salah satu perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kota Metro.
"Mereka menggunakan visa kunjungan, tetapi melakukan kegiatan berupa penyuluhan atau bimbingan di sebuah perusahaan di Kota Metro," jelas Washono.
Setelah memperoleh informasi mengenai aktivitas ilegal tersebut, petugas langsung bergerak melakukan pengecekan ke lapangan.
Begitu pelanggaran keimigrasian terbukti, ketiga WN China tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditempatkan di ruang detensi keimigrasian.
Proses Pengamanan hingga Deportasi
Washono menerangkan bahwa para WNA tersebut baru tiba dan berada di wilayah Kota Metro sejak 2 Juli 2026.
Petugas kemudian mengamankan ketiganya pada 4 Juli 2026, hingga akhirnya dipulangkan paksa ke negara asal mereka pada Senin, 13 Juli 2026.
"Kami amankan pada 4 Juli dan hari ini kami deportasi," ujarnya.
Proses deportasi dilaksanakan melalui jalur udara dengan rute penerbangan dari Bandara Radin Inten II Lampung menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, sebelum akhirnya diterbangkan langsung menuju China.
Terkait peristiwa ini, pihak Imigrasi Bandar Lampung mengimbau seluruh pelaku usaha maupun masyarakat umum di wilayah Lampung untuk aktif melaporkan keberadaan serta aktivitas warga asing yang mencurigakan atau diduga menyimpang dari ketentuan administratif keimigrasian.
Baca Juga: Akhirnya Pulang! Drama Evakuasi 13 ABK Indonesia dari Iran Jadi Sinyal Darurat Perlindungan WNI
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.