JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Amerika Serikat memberlakukan kebijakan imigrasi yang semakin ketat sejak pelantikan Presiden Donald Trump pada 20 Januari lalu.
Kebijakan ini berdampak signifikan pada warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Amerika, dengan setidaknya tiga WNI ditahan aparat dan satu lainnya dideportasi.
Langkah tegas pemerintah AS ini langsung memicu perhatian dari berbagai pihak, terutama karena penahanan tersebut terjadi dalam waktu yang singkat setelah kebijakan diberlakukan.
Di antara kasus yang terjadi, dua WNI yang berstatus suami istri ditahan di Atlanta, Georgia pada tanggal 29 Januari. Keduanya dilaporkan berada dalam kondisi baik dan telah mendapatkan akses pendampingan hukum.
Sidang pengadilan mereka dijadwalkan mulai pada 12 Maret mendatang, sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, satu WNI lainnya ditangkap pada 28 Januari di New York saat melakukan lapor tahunan di kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE).











