Menyerahkan Diri Usai Buron, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Izin WNA
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Penahanan ini dilakukan setelah Silmy menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK menyusul Operasi Tangkap Tangan (O…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Penahanan ini dilakukan setelah Silmy menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jakarta Barat.
Silmy digelandang menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam.
Saat keluar dari ruang penyidikan, ia memilih bungkam dan tidak menjawab satu pun pertanyaan yang dilayangkan oleh awak media.
Sebelumnya, Silmy mendatangi Kantor KPK pada Rabu (3/6/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB setelah sempat diburu oleh tim penindakan KPK pasca-penangkapan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Baca Juga: Antisipasi Praktik Pungli dan Siswa Titipan, KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi SPMB
Ketika tiba malam itu, Silmy sangat irit bicara dan hanya memberikan respons singkat mengenai keberadaannya.
"Ya gini saja, menyelesaikan agenda," katanya singkat saat ditanya mengenai kegiatannya sebelum menyerahkan diri.
Pemeriksaan terhadap Silmy terus bergulir hingga Kamis (4/6/2026) pagi pukul 08.30 WIB. Selain Silmy, KPK juga turut menjerat dan memeriksa belasan orang lainnya yang terjaring dalam operasi senyap ini.
Di antaranya adalah mantan Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, serta Kakanwil Dirjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Sita Valas, Logam Mulia, hingga Belasan Kendaraan
Rangkaian OTT yang digelar KPK di Jakarta Barat sejak 2 hingga 3 Juni 2026 ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bernilai fantastis.
Pada Rabu malam, sejumlah armada towing terlihat mengangkut barang bukti berupa 4 unit mobil, 9 unit sepeda motor, dan 7 unit sepeda yang diduga terkait dengan kasus ini ke halaman Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tidak hanya kendaraan, tim penyidik KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk valuta asing (valas)—termasuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat—serta sejumlah logam mulia berupa emas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa operasi tangkap tangan ini berkaitan erat dengan praktik suap pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Namun, terkait kepastian adanya pihak WNA atau pengacara yang ikut diciduk, KPK masih enggan merinci lebih jauh.
"Mengenai hal tersebut, kami meminta publik untuk bersabar karena pemeriksaan dan pengembangan perkara masih terus berjalan," ujar Budi.
Baca Juga: Kasus Suap Skandal Impor Blueray Cargo, KPK Bersiap Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.