Misi Kemanusiaan Gaza Dicegat Israel, Kemlu RI Desak Pembebasan 9 WNI
FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melayangkan kecaman keras terhadap aksi militer Israel yang menyita armada kapal misi kemanusiaan internasional, Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0. Dilansir pada 19 Me…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melayangkan kecaman keras terhadap aksi militer Israel yang menyita armada kapal misi kemanusiaan internasional, Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0.
Dilansir pada 19 Mei, Insiden pencegatan ini terjadi di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur. GSF sendiri merupakan gerakan global yang diinisiasi untuk menembus blokade total Israel demi menyalurkan bantuan logistik ke Jalur Gaza, Palestina.
Juru bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengonfirmasi bahwa sejauh ini sedikitnya ada sepuluh kapal yang ditangkap pihak Israel, termasuk kapal Amanda, Barbaros, Josef, dan Blue Toys.
Berdasarkan data dari Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), terdapat sembilan WNI yang tergabung dalam pelayaran tersebut. Salah satunya adalah Andi Angga Prasadewa, delegasi GPCI - Rumah Zakat yang berada di kapal Josef.
Situasi di lapangan dilaporkan masih sangat dinamis. Pihak berwenang juga masih berupaya memulihkan komunikasi dengan kapal pembawa jurnalis nasional, Bambang Noroyono, yang statusnya belum diketahui.
Menanggapi situasi darurat ini, Kemlu RI segera menggerakkan jalur diplomasi dengan berkoordinasi bersama KBRI Ankara, KBRI Kairo, dan KBRI Amman untuk menyiapkan langkah kontingensi dan percepatan proses pemulangan.
Melansir laporan CNNIndonesia.com, nama-mana WNI yang tercatat dalam misi kemanusiaan ini meliputi Herman Budianto Sudarsono, Ronggo Wirasanu, Andi Angga Prasadewa, Aras Asad Muhammad, Hendro Prasetyo, Andre Prasetyo Nugroho, dan Rahendro Herubowo.
Pemimpin Redaksi Republika, Andi Muhyidin, menegaskan bahwa keselamatan para jurnalis dan relawan merupakan prioritas utama.
Pihaknya menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap gerakan kemanusiaan di wilayah perairan internasional dan mendesak jaminan keselamatan bagi seluruh korban penahanan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.