Negara Rugi Rp15.400 Triliun Akibat Under Invoicing, Danantara Bentuk Badan Khusus Ekspor
FAKTANASIONAL.NET – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia mengungkapkan bahwa pembentukan badan khusus ekspor dilakukan secara terukur untuk menutup celah praktik under invoicing (manipulasi penurunan harga pada faktur ekspor). Praktik…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia mengungkapkan bahwa pembentukan badan khusus ekspor dilakukan secara terukur untuk menutup celah praktik under invoicing (manipulasi penurunan harga pada faktur ekspor).
Praktik ilegal ini dilaporkan telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp15.400 triliun selama kurun waktu 34 tahun terakhir.
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Hafas, menjelaskan bahwa manipulasi dokumen tersebut mengakibatkan pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak ekspor dalam jumlah yang sangat masif selama berpuluh-puluh tahun.
“Nah yang selama ini disebut under invoicing. Ini data resmi dari pak presiden yang tadi disampaikan, selama 34 tahun under invoicing kalau dijumlah angkanya itu Rp15.400 triliun, jadi hampir Rp5.000 triliun per tahun under invoicing,” ujar Rohan dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Rohan memaparkan, modus under invoicing terjadi ketika pihak penjual di dalam negeri dan pembeli di luar negeri melakukan kesepakatan terselubung untuk mencantumkan harga komoditas ekspor jauh di bawah harga pasar yang sebenarnya.
Baca Juga: Dony Oskaria Tegaskan Komitmen BUMN Sukseskan Program Pemerintah Prabowo
Hal ini sengaja dilakukan demi menghindari kewajiban membayar pajak komoditas secara riil kepada pemerintah.
“Apa artinya under invoicing? Negara tidak menerima pajaknya, dalam arti pajak ekspor sesuai yang seharusnya didapat. Hanya seperlimanya, hanya 20 persen, 80 persen hilang, baru dari sisi itu,” kata Rohan.
Menurut Rohan, praktik manipulasi ini sebenarnya sangat mudah untuk dideteksi oleh otoritas terkait.
Sebab, pergerakan harga komoditas global dapat dipantau dan diakses secara terbuka setiap saat melalui berbagai bursa perdagangan internasional.
Aliran Devisa Diparkir di Perusahaan Cangkang
Rohan menilai dampak buruk dari praktik ini menjadi kian berlipat lantaran dana hasil pembayaran ekspor tersebut ditengarai diparkir di luar negeri melalui perusahaan cangkang (shell company) milik oknum eksportir itu sendiri, yang sengaja didirikan untuk membeli komoditas dari Indonesia dengan harga murah.
“Nah, tapi yang ditengarai, yang di luar negeri itu bayarnya adalah shell company mereka-mereka juga,” tegas Rohan.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa setelah barang komoditas tersebut dikirim dan dijual kembali oleh perusahaan cangkang ke pasar internasional dengan harga normal, seluruh keuntungan komersialnya tidak pernah dialirkan masuk ke sistem perbankan Indonesia.
“Dan yang lebih merugikan negara, setelah pihak luar negeri dikirim barangnya kan, sudah bayar ke lokal, yang mana tadi mungkin afiliasinya ini kan yang di luar negeri. Dia jual lagi di pasar bebas di luar negeri, di Amerika, di Eropa, dapet uang penjualan kan? Parkir uangnya di luar negeri nggak pernah masuk, padahal itu defisit yang diharapkan oleh negara ini berpuluh-puluh tahun, 34 tahun ini dengan underpricing," urai Rohan.
Kondisi hilangnya potensi aliran dana ini membawa dampak sistemik yang sangat serius terhadap stabilitas perekonomian nasional, terutama pada aspek keterbatasan pasokan likuiditas devisa di dalam negeri yang langsung memukul nilai tukar Rupiah.
“Apa dampaknya kalau enggak kembali dananya? Ya jumlah dana-dana atau uang asing terbatas di dalam negeri, mau intervensi supply and demand jadi nggak imbang,” tambah Rohan.
Langkah Strategis Melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia
Guna merespons persoalan kronis ini secara cepat, pemerintah memutuskan untuk membentuk anak usaha baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Lembaga ini diberi mandat penuh untuk memperkuat tata kelola sekaligus mengawasi rantai ekspor komoditas-komoditas strategis nasional agar tidak lagi mengalami kebocoran anggaran.
Ketika dikonfirmasi mengenai alasan pemerintah memilih opsi membentuk badan hukum baru ketimbang memberdayakan sisa lembaga pengawasan ekspor yang sudah ada sebelumnya, Rohan menegaskan bahwa entitas baru ini memiliki kapasitas dan skala yang jauh lebih besar karena berada langsung di bawah naungan BPI Danantara.
"Ini kan direct di bawah Danantara, yang punya kapital besar, size besar Danantara," pungkas Rohan.
Baca Juga: Kepala BP BUMN Ungkap Penyebab 70 Persen Gagalnya Transformasi Perusahaan
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.