Fakta Nasional

Netanyahu Dilaporkan Ke Kejagung

FAKTANASIONAL.NET - Sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla resmi mengadukan dugaan penculikan, penyiksaan, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang mereka alami kepada Kejaksaan Agung (K…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 30 July 2026 📖 1 menit
Netanyahu Dilaporkan Ke Kejagung
Netanyahu Dilaporkan Ke Kejagung /(Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla resmi mengadukan dugaan penculikan, penyiksaan, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang mereka alami kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (29/7/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan insiden pencegatan kapal bantuan menuju Jalur Gaza oleh militer Israel pada Mei 2026.

Perwakilan relawan, Herman Budianto, mengatakan pihaknya datang bersama mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan tim hukum Themis Indonesia untuk meminta proses hukum atas peristiwa yang mereka alami.

Menurut Herman, para relawan telah menyerahkan sejumlah bukti berupa foto luka, hasil visum, serta kronologi kejadian.

Ia menegaskan, Indonesia perlu menunjukkan sikap tegas terhadap tindakan yang dinilai melanggar hukum internasional terhadap misi kemanusiaan. Pernyataan tersebut dikutip dari detikcom.

Marzuki Dorong Penerapan Yurisdiksi Universal

Masih dikutip dari detikcom, Marzuki Darusman menyatakan KUHP baru membuka peluang penerapan asas yurisdiksi universal, sehingga Indonesia dapat mengadili pelanggaran HAM berat terhadap WNI yang terjadi di luar wilayah nasional.

Ia menilai dugaan penculikan relawan di perairan internasional merupakan tindakan brutal yang patut diproses melalui mekanisme hukum.

Sementara itu, kuasa hukum relawan dari Themis Indonesia, Shaleh Al Ghifari, mengungkap para korban diduga mengalami penyiksaan berupa sengatan listrik, pemukulan, tendangan, injakan di kepala, hingga pelecehan.

Menurutnya, ketentuan dalam KUHP baru, termasuk Pasal 599 dan Pasal 542, memberikan dasar hukum bagi Jaksa Agung untuk menangani perkara tersebut melalui asas nasional pasif dan yurisdiksi universal.

Shaleh menyebut laporan yang diajukan turut mencantumkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, pemerintah Israel, serta unsur militer yang diduga terlibat.

Sebagai informasi, armada Global Sumud Flotilla dicegat militer Israel di perairan internasional pada Mei 2026, yang berujung pada penangkapan dan dugaan penganiayaan terhadap ratusan aktivis, termasuk sembilan WNI.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK