Fakta Nasional

Owner Skincare Bermerkuri Mira Hayati Terancam Hukuman 12 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

MAKASSAR, FAKTANASIONAL.NET - Owner skincare, Mira Hayati (29) menghadiri sidang perdana terkait kasus peredaran skincare berbahan merkuri di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Ia duduk sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar di Ruang Dr Harifin A…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 12 March 2025 📖 2 menit
Owner Skincare Bermerkuri Mira Hayati Terancam Hukuman 12 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar
Owner Skincare bermerkuri, Mira Hayati saat akan mingikuti sidang perdana di PN Makassat, Selasa (11/3/2025)/detik.com

MAKASSAR, FAKTANASIONAL.NET - Owner skincare, Mira Hayati (29) menghadiri sidang perdana terkait kasus peredaran skincare berbahan merkuri di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Ia duduk sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar di Ruang Dr Harifin A Tumpa, PN Makassar, Selasa (11/3/2025).

Dalam kasus ini Mira Hayati didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Mira Hayati didakwa mengedarkan dua produk skincare yang mengandung merkuri dan satu produknya tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dua produk tersebut yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream.

"Dari hasil pengujian laboratorium BPOM Makassar disimpulkan bahwa kedua produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Lightening Skin maupun MH Cosmetic Night Cream, yang keduanya positif mengandung merkuri/raksa/HG, sebagai bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik " kata Jaksa Penuntun Umum (JPU) dalam persidangan.

JPU juga menyebutkan salah satu produk Mira Hayati yakni MH Cosmetic Night Cream tidak memiliki izin edar dari BPOM. Sehingga produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar untuk diedarkan kepada masyarakat.

"Ditemukan bahwa produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Night Cream yang telah diproduksi dan diedarkan oleh Terdakwa (Mira Hayati) tersebut, ternyata tidak memiliki notifikasi sebagai persyaratan izin edar yang secara resmi terdaftar di BPOM," jelasnya, seperti yang dikutip dari detik.com.

Mira Hayati datang menghadiri sidang perdana dengan menggunakan kursi roda.

Mira Hayati mulanya berjalan kaki memasuki ruangan dengan dibantu oleh penjaga tahanan. Setelah duduk di kursi peserta sidang, Mira Hayati sesekali terlihat menyeka air matanya.

Kerabat dan keluarga yang turut hadir dalam ruang sidang, memberikan dukungan kepadanya. Beberapa di antaranya yang mengajak Mira Hayati untuk foto bersama.

Tak lama kemudian, penjaga tahanan lainnya datang membawakan kursi roda. Dengan dibantu oleh penjaga tahanan dan kuasa hukumnya, Mira Hayati beralih duduk di kursi roda hingga sebelum persidangan dimulai.

Mira Hayati juga sempat menemui anak perempuannya dalam ruang sidang. Anaknya tampak menangis saat digendong untuk keluar dari ruangan.

Ketika sidang akan dimulai, penjaga tahanan pun memapah Mira Hayati menuju kursi terdakwa. Setelah sidang perdana tersebut selesai, Mira Hayati kembali dipapah untuk keluar dari ruangan.

Penasihat Hukum (PH) Mira Hayati, Ida Hamidah mengaku kondisi kesehatan kliennya belum pulih usai melahirkan secara sesar. Kondisi itu membuat Mira Hayati kesulitan untuk berjalan.

"Kan Ibu Mira kondisinya baru melahirkan, masih ada jahitannya, beliau disesar. Kalau orang sesar kan, jalan kan apalagi ke belakang (ruang tunggu tahanan) lumayan jauh, kasihan," terang Ida Hamidah kepada wartawan usai persidangan.

Ida juga sempat menuding jaksa sempat melarang Mira Hayati menggunakan kursi roda. Dia mengaku keberatan dengan sikap jaksa tersebut hingga akhirnya kliennya diperkenankan kembali menggunakan kursi roda.

"Dari rumah sakit aja kemarin naik ke mobil dipakain kursi roda. Nah, masa di sini (PN) enggak pake kursi roda. Makanya saya selaku kuasa hukum, memprotes kepada Jaksa, alhamdulillah pak Jaksa pun mengerti dibawakan kursi roda," ujarnya.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK