Fakta Nasional

Panglima TNI Offside, Haidar Alwi: Tanggungjawab Kamtibmas Bukan Kewenangan TNI

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, Ir. R Haidar Alwi, mengkritisi klaim dan pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang dinilai offside . Panglima TNI Jend…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 12 August 2026 📖 4 menit
Panglima TNI Offside, Haidar Alwi: Tanggungjawab Kamtibmas Bukan Kewenangan TNI

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, Ir. R Haidar Alwi, mengkritisi klaim dan pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang dinilai offside.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya mengaku bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia merupakan klaim kewenangan yang berbahaya dan bertentangan dengan pembagian tugas TNI–Polri dalam UUD 1945.

Terkait hal ini, HAIDAR ALWI, menyampaikan analisa dan ulasan mendalam, sbb:

TNI boleh membantu pengamanan perayaan HUT RI, tetapi Panglima TNI tidak boleh menempatkan dirinya sebagai penanggung jawab utama keamanan dan ketertiban masyarakat yang secara konstitusional menjadi mandat Polri.

Pernyataan itu semakin serius karena diikuti pengumuman bahwa TNI telah dan akan terus melakukan patroli di berbagai wilayah untuk mengamankan masyarakat, mengawasi situasi kamtibmas, serta menciptakan rasa aman.

Panglima menyebut TNI akan berkoordinasi dengan kepolisian, seolah-olah TNI merupakan pelaksana utama dan Polri hanya mitra koordinasi.

Susunan kewenangan tersebut terbalik. Dalam urusan kamtibmas, Polri memimpin dan TNI membantu sesuai kebutuhan serta mekanisme hukum.

Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Sementara Pasal 30 ayat (4) memberikan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum kepada Polri.

Pembagian tersebut merupakan hasil Reformasi untuk mencegah kekuasaan militer kembali menguasai urusan pertahanan, keamanan, pemerintahan, dan kehidupan sipil secara bersamaan.

UU TNI memang membuka ruang bagi TNI untuk membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun kata yang digunakan undang-undang adalah “membantu”, bukan mengambil alih, memimpin, atau menyatakan diri sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat seluruh Indonesia.

Pasal 41 UU Polri juga menegaskan bahwa Polri dapat meminta bantuan TNI. Artinya, kebutuhan perbantuan seharusnya dinilai dan diminta oleh Polri, kemudian dilaksanakan TNI dalam batas wilayah, waktu, kekuatan, kewenangan, dan rantai komando yang jelas.

Karena itu, ucapan Panglima TNI tidak dapat dianggap sebagai salah pilih kata yang tidak memiliki akibat. Pernyataan seorang Panglima merupakan representasi kebijakan dan sikap institusi.

Ketika Panglima mengaku bertanggung jawab atas keamanan masyarakat, publik berhak menilai bahwa TNI sedang memperluas mandatnya dari alat pertahanan menjadi aparat keamanan dalam negeri.

Jika Panglima TNI yang bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia, lalu apa kedudukan Kapolri? Konstitusi dan UU Polri menempatkan Kapolri sebagai pemimpin institusi yang memegang mandat kamtibmas secara nasional.

Klaim Panglima TNI secara tidak langsung mengecilkan kewenangan Kapolri dan mengaburkan garis komando keamanan dalam negeri.

Patroli TNI secara nasional juga tidak boleh dijalankan hanya berdasarkan kabar di media sosial mengenai kemungkinan demonstrasi atau kerusuhan menjelang HUT RI.

Pemerintah sendiri menyatakan situasi keamanan nasional masih terkendali. Jika ancaman yang beredar belum dapat dipertanggungjawabkan, pengerahan patroli militer dalam skala luas justru menimbulkan kesan bahwa masyarakat sedang menghadapi keadaan darurat yang tidak pernah diumumkan.

Negara wajib menjelaskan apakah patroli tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi Polri, siapa yang memegang kendali operasi, daerah mana yang dinilai rawan, berapa lama pengerahan berlangsung, apa batas tindakan prajurit, apakah personel membawa senjata, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya.

Koordinasi lisan atau rapat tertutup tidak dapat menggantikan dasar hukum pengerahan kekuatan militer di ruang sipil.

Kekaburan itu dapat membawa konsekuensi serius. Jika terjadi pemeriksaan warga, pembubaran kegiatan, penangkapan, kekerasan, atau penggunaan senjata, publik akan kesulitan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab.

Kapolri memegang mandat kamtibmas, sementara Panglima TNI telah mengklaim tanggung jawab keamanan. Tumpang tindih semacam ini merupakan pintu masuk impunitas karena setiap institusi dapat melempar kesalahan kepada institusi lain.

Lebih berbahaya lagi apabila demonstrasi dan kritik masyarakat mulai dipandang sebagai ancaman yang membutuhkan patroli militer.

Demonstrasi damai merupakan hak konstitusional. Kerusuhan merupakan persoalan penegakan hukum. Ancaman bersenjata terhadap kedaulatan negara merupakan persoalan pertahanan. Ketiganya tidak boleh dicampur menjadi satu kategori agar pengerahan TNI ke ruang sipil terlihat wajar.

TNI dilatih menghadapi musuh negara dan memenangkan pertempuran. Polri dilatih menghadapi warga negara, mencegah kejahatan, mengendalikan massa, melakukan penangkapan, mengumpulkan barang bukti, serta mempertanggungjawabkan tindakannya melalui sistem peradilan.

Ketika pendekatan militer diterapkan terhadap persoalan masyarakat, warga yang menyampaikan ketidakpuasan berisiko diperlakukan sebagai lawan operasi.

Presiden Prabowo Subianto harus segera menegaskan bahwa tanggung jawab keamanan dan ketertiban masyarakat tetap berada di bawah Polri.

Panglima TNI perlu mengoreksi pernyataannya dan menjelaskan dasar hukum, ruang lingkup, jangka waktu, serta rantai komando patroli TNI menjelang HUT RI.

DPR juga harus menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta seluruh dokumen pengerahan, bukan berhenti setelah menggelar rapat tertutup bersama pemerintah, TNI, dan Polri.

TNI yang kuat bukan TNI yang hadir dalam seluruh urusan masyarakat, melainkan TNI yang profesional, tunduk kepada konstitusi, berada di bawah kendali sipil, serta memahami batas antara pertahanan negara dan keamanan masyarakat.

Jangan jadikan perayaan kemerdekaan sebagai alasan memperluas kekuasaan militer di ruang sipil.

TNI dibentuk untuk mempertahankan negara. Polri dibentuk untuk menjaga keamanan masyarakat. Ketika Panglima TNI mengklaim kedua tanggung jawab tersebut sekaligus, yang sedang dirampas bukan hanya mandat Polri, tetapi juga salah satu hasil terpenting Reformasi: pemisahan kekuasaan militer dari urusan keamanan sipil.

Jakarta, 12 Agustus 2026


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK