PARAH, Eks Pejabat Kemenag Beli Rumah sampai Fortuner dari Fee Kuota Haji
FAKTANASIONAL.NET - Sidang korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026). Jaksa KPK menampilkan barang bukti yang disita dari mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelen…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Sidang korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026). Jaksa KPK menampilkan barang bukti yang disita dari mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Kemenag, Muhammad Agus Syafii.
BACA JUGA
Mengapa KPK Belum Periksa Tersangka Baru Korupsi Haji? Ini Penjelasannya
Bukti yang disita itu berupa rumah, mobil Fortuner, tanah hingga kwitansi pembelian rumah kos di Surabaya.
Agus dihadirkan sebagai saksi pada siding tersebut. Terdakwa dalam kasus ini ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham
Awalnya, jaksa KPK menampilkan foto bukti berupa mobil Fortuner yang dibeli tunai oleh Agus senilai Rp 550 juta. Jaksa juga menampilkan bukti rumah di Yogyakarta dengan harga sekitar Rp 1 miliar.
"Nilai rumahnya berapa, rumah dan tanah ini?" tanya jaksa Greafik Loserte.
"Sekitar Rp 1 M kalau nggak salah, Rp 1 M lebih dikit," jawab Agus.
BACA JUGA
KPK Deteksi Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Taba Berada di Arab Saudi
Jaksa lalu menampilkan foto tanah senilai Rp 500 juta di wilayah Jawa Timur.
Jaksa juga menampilkan dokumen berupa kwitansi pembeliah rumah kos di Surabaya senilai Rp 900 juta.
"Kalau ini, Pak, masih ingat Rp 583 juta? Ini uang apa? Biaya pembangunan rumah kos Bapak Agus?" tanya jaksa.
"Iya, jadi Rp 400 (juta) sama Rp 500 (juta) jadinya rumah kos itu," jawab Agus.
Agus mengatakan semua bukti yang ditampilkan telah disita KPK. Agus mengatakan uang untuk membeli mobil, tanah, rumah hingga kos berasal dari fee percepatan haji khusus tambahan tahun 2024.
"Seluruh sumber uang yang kami tanyakan, seluruhnya berasal dari fee percepatan?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Agus.
"Tahun 2024?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Agus.
BACA JUGA
Babak Baru Kasus Korupsi Haji: Mengapa Yaqut Keluar dari Rutan KPK?
Sebelumnya, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.