Fakta Nasional

PARAH, Fahd A. Rafiq Tetap Ketua Golkar Meski Hattrick Ditangkap KPK

FAKTANASIONAL.NET - Sudah tiga kali Fahd A Rafiq ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Terbaru, terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Djono W Oesman Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 16 September 2026 📖 3 menit
PARAH, Fahd A. Rafiq Tetap Ketua Golkar Meski Hattrick Ditangkap KPK
Fahd A. Rafiq saat sudah dua kali jadi narapidana korupsi. Foto: Ist

FAKTANASIONAL.NET - Sudah tiga kali Fahd A Rafiq ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Terbaru, terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

BACA JUGA

Jejak Fahd A. Rafiq Di-OTT KPK, Mulai Kasus Pengadaan Al-Qur’an sampai Izin HGB

Fahd sebelumnya dua kali dipenjara karena korupsi, yakni suap DPID Aceh dan proyek pengadaan Al-Qur’an serta laboratorium madrasah.

Dalam OTT KPK terbaru, Fahd ditangkap bersama sejumlah pejabat ATR/BPN dan pihak lain.

Kini 8 orang termasuk Fahd yang disebut-sebut orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ini ditetapkan tersangka kasus ini.

Selain Fahd mereka diantaranya sebagai berikut:

1. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung

2. Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi,

3. Mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto,

4. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri,

5. Muhammad Fakhry, orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

6. Erwin, orang kepercayaan Nusron Wahid.

7. Rizal Pahlefi, orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dalam OTT ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 106,3 miliar.

"Ini termasuk jumlah yang terbanyak operasi OTT KPK sebelumnya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

BACA JUGA

Dua Anak Penyanyi A Rafiq, Fahd A. Rafiq dan Fadia A. Rafiq Sama-sama Di-OTT KPK

Dua kali dipenjara kasus korupsi, Fahd A Rafiq tampaknya tak jera.

Bahkan setelah bebas menghirup udara segar, jabatannya di Partai Golkar masih mentereng.

Dikenal kader tulen Partai Golkar, Fahd A Rafiq pernah jadi Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), pengurus Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR), dan Ketua Umum DPP Barisan Pemuda Nusantara (Bapera).

Dikutip dari situs Partai Golkar, Rabu (16/9/2026), Nusron Wahid dan A Rafiq sama-sama pengurus teras DPP Partai Golkar.

Nusron Ketua DPP Golkar bidang Keagamaan dan Kerohanian.

Sementara Fahd A Rafiq Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bahlil Lahadalia.

Selain Fahd A Rafiq, ada nama pengurus DPP Golkar lainnya yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi yakni Idrus Marham.

Idrus Marham saat ini menjabat Wakil Ketua Umum Golkar periode 2024-2029 bidang Fungsi Kebijakan Publik.

Idrus adalah mantan narapidana korupsi proyek PLTU Riau-1.

Idrus yang pernah menjadi Sekretaris Jenderal Partai Golkar sebelum berurusan dengan hukum ini divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (23/4/2019).

Menurut hakim, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo dalam kasus PLTU Riau-1.

Namun hukuman Idrus diperberat menjadi 5 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menerima banding KPK.

Idrus mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung sehingga hukumannya berkurang menjadi 2 tahun penjara.

Pada 11 September 2020 Idrus resmi bebas dari penjara dan kembali aktif di Partai Golkar sehingga dipercaya menduduki jabatan penting Wakil Ketua Umum Golkar periode 2024-2029.

BACA JUGA

Politikus Golkar Fahd A Rafiq Kena OTT KPK

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, mempertanyakan kualitas seleksi parpol dalam mengisi posisi pengurus-pengurusnya.

Karena Fahd A Rafiq sudah dua kali terjerat kasus korupsi, dan kini kembali terjaring OTT KPK dengan kasus yang berbeda.

Latar belakang tersebut nyatanya tak menghalangi Golkar untuk memberikan jabatan kepengurusan untuk Fahd A Rafiq.

"Dan yang juga menarik adalah yang bersangkutan masih tetap terus menjadi kader dan pengurus partai politik."

"Apakah partai kemudian tidak melakukan seleksi yang berkualitas sehingga kader yang sudah berulang kali terjerat kasus korupsi masih diberi kepercayaan untuk menjadi pengurus partai."

"Ini juga salah satu penyakit ya selain penyakit di institusi BPN juga penyakit di institusi publik yaitu partai politik. Banyak sekali yang harus dibahas dari perkara ini," jelas Zaenur dikutip dari Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Selasa (15/9/2026). (*)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK