Pasca-Bebas dari Penahanan Israel, 9 Relawan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki
FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Turki terus mengawal ketat proses pemulangan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 . Sesaat…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Turki terus mengawal ketat proses pemulangan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0.
Sesaat setelah dibebaskan dari penahanan militer Israel, para relawan kini harus melewati sejumlah prosedur wajib di Turki sebelum dideportasi kembali ke Tanah Air.
Duta Besar RI untuk Turki, Achmad Rizal Purnama, menjelaskan bahwa otoritas Turki saat ini tengah melakukan serangkaian pemeriksaan medis dan hukum formal yang harus dilalui oleh para WNI tersebut.
"Akan ada proses testimoni, visum dan tes kesehatan oleh pihak Turki dan secepatnya akan kita pulangkan ke tanah air jika proses di Turki sudah selesai," ujar Achmad Rizal Purnama dalam pernyataannya, Jumat (22/5/2026).
Diplomasi Kilat Pemulangan Relawan
Langkah perlindungan ini merupakan kelanjutan dari pengumuman Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, yang sebelumnya menyatakan bahwa seluruh delegasi kemanusiaan asal Indonesia tersebut telah mendarat dengan selamat di Istanbul pada Kamis, 21 Mei 2026.
Menlu Sugiono menegaskan bahwa jajaran diplomatik Indonesia di lapangan terus bergerak cepat melakukan koordinasi lintas sektoral agar proses birokrasi di Turki tidak memakan waktu lama.
"Pemerintah Indonesia saat ini terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan proses pemulangan seluruh WNI ke tanah air berjalan dengan lancar sehingga seluruh WNI dapat tiba kembali dengan selamat dan sesegera mungkin," kata Menlu.
Visum Jadi Bukti, Indonesia Kutuk Penyiksaan oleh Israel
Prosedur visum dan pengambilan testimoni (kesaksian) yang dilakukan otoritas Turki menjadi krusial. Hal ini berkaitan langsung dengan sikap politik luar negeri Indonesia yang merespons keras perlakuan tidak manusiawi yang diterima para relawan selama disekap oleh militer Israel.
Pemerintah Indonesia secara resmi mengutuk keras segala bentuk intimidasi fisik maupun psikologis yang diarahkan kepada para aktivis kemanusiaan di dalam sel tahanan Israel, karena dinilai melanggar hukum humaniter internasional.
"Indonesia mengecam keras tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh Israel terhadap WNI pada saat penahanan," tegas Sugiono.
Hasil pemeriksaan kesehatan dan visum di Turki nantinya diharapkan dapat menjadi dokumen otentik mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparat Israel terhadap warga negara asing yang membawa misi bantuan logistik sipil ke Jalur Gaza.
Baca Juga: Desakan MPR untuk Presiden Prabowo: Gunakan Lobi Trump Bebaskan 5 WNI di Israel
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.