Patrialis Akbar Sebut Sengketa Pilpres 2024 Sudah Kedaluwarsa, Soroti Perkara Gibran
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Hakim Konstitusi sekaligus mantan anggota DPR RI Patrialis Akbar menilai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026 semestinya tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK).…
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Hakim Konstitusi sekaligus mantan anggota DPR RI Patrialis Akbar menilai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026 semestinya tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut disampaikan Patrialis saat merespons perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan penyetaraan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Patrialis menegaskan bahwa sengketa hasil pemilu memiliki batas waktu pengajuan setelah hasil pemilihan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, ia mempertanyakan pengajuan sengketa Pilpres 2024 yang dilakukan lebih dari dua tahun setelah proses pemilu selesai.
"Menurut hemat saya, semestinya ini sudah kedaluwarsa," kata Patrialis dalam keterangannya, Senin (5/10), dikutip dari CNN Indonesia.
Menurut Patrialis, jika terdapat persoalan hukum lain yang hendak diuji melalui MK, pihak pemohon harus menggunakan mekanisme yang sesuai dengan objek perkara.
"Tapi kalau hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hari ini baru diajukan, itu kan persoalannya sangat tanda tanya bagi kita," ucap dia.
Ia kemudian menjelaskan bahwa pengujian terhadap norma undang-undang dapat ditempuh melalui mekanisme judicial review apabila memang terdapat ketentuan yang dipersoalkan.
"Kalau ada substansi yang mau diajukan ke MK, silakan melalui mekanisme yang tepat. Misalnya judicial review, kalau memang ada norma undang-undang yang dipersoalkan," ujarnya.
Patrialis juga menilai persoalan terkait tenggat pengajuan seharusnya sudah dapat diketahui sejak pemeriksaan awal perkara.
"Dalam dismissal atau pemeriksaan pendahuluan, menurut saya semestinya sudah dinyatakan tidak dapat diterima," ucap dia.
Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak yang mempermasalahkan syarat pendidikan Gibran sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.
Para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan imperatif yang wajib dipenuhi secara sah ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.