Fakta Nasional

Pemerintah Alokasikan APBN untuk Pelunasan Utang Rp240 Triliun Kopdes Merah Putih

FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah memutuskan untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna melunasi total utang program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang nilainya mencapai sekitar Rp240 triliun. Fasilitas kredit tersebut se…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 07 August 2026 📖 2 menit
Pemerintah Alokasikan APBN untuk Pelunasan Utang Rp240 Triliun Kopdes Merah Putih
Pemerintah berkomitmen mengalokasikan dana APBN sebesar Rp240 triliun selama jangka waktu enam tahun untuk melunasi pokok dan bunga kredit 80.000 Kopdes Merah Putih./Dok. Kemenkeu
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah memutuskan untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna melunasi total utang program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang nilainya mencapai sekitar Rp240 triliun.

Fasilitas kredit tersebut sebelumnya disalurkan oleh pihak perbankan untuk membiayai pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih, di mana tiap koperasi mengantongi alokasi dana sebesar Rp3 miliar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa skema pelunasan pokok beserta bunga pinjaman tersebut akan ditanggung penuh oleh negara dalam tenor waktu enam tahun.

“Ya kita bayar utangnya. Jadi gini, itu kan Rp 240 triliun kreditnya ya kira-kira. Setiap tahun itu di-stretch ke enam tahun,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Jumat 7 Agustus 2026.

Melalui perhitungan mekanistis tersebut, beban pembayaran pokok utang yang harus dikeluarkan pemerintah mencapai sekitar Rp40 triliun per tahun, di luar kewajiban pembayaran bunga pinjaman.

“Jadi setiap tahun pokoknya jatuh Rp40 triliunan. Tiap tahun Rp40 tambah bunga sedikit itu,” kata dia.

Purbaya menyampaikan bahwa pembayaran cicilan perdana dijadwalkan bergulir mulai September 2026.

Saat ini, Kementerian Keuangan terus mematangkan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Danantara, serta konsorsium perbankan guna memastikan proses administrasi dan mekanisme penyaluran berjalan lancar.

Baca Juga: Tolak Gugatan Praperadilan Terkait Ganti Rugi, PN Jaksel: Bukan Wewenang Pengadilan dan Bisa Diajukan ke Kemenkeu

“Kami sedang kerja sama dengan BPKP dan Danantara, banknya sendiri dan tim dari sini untuk memastikan itu bisa berjalan termasuk mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada,” katanya.

Langkah ini sekaligus memperjelas skema pembiayaan, setelah sebelumnya Menkeu sempat menyampaikan bahwa pemerintah hanya akan menanggung beban bunga kredit dari program koperasi tersebut.

Meski seluruh beban utang dialihkan ke anggaran negara, Purbaya menegaskan keberadaan Kopdes Merah Putih tetap memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat desa.

Penyaluran dana desa dipastikan tetap berjalan normal, sementara warga berhak mendapatkan pembagian sisa hasil usaha (SHU) serta kepemilikan atas aset koperasi.

“Desa kan masih dapat sepertiganya dan nanti dari koperasi itu keuntungannya SHU-nya ke warga desa. Terus aset-asetnya kalau enggak salah milik desa itu, jadi enggak rugi-rugi amat sih desanya dan masyarakatnya bisa lebih makmur,” pungkasnya.

Baca Juga: Kemenkeu Lelang 9 Seri Surat Utang Negara dengan Target Rp32 Triliun


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK