Pemerintah Arab Saudi Tangguhkan Visa Umrah dari Indonesia dan 13 Negara Lainnya
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Arab Saudi baru saja mengumumkan penangguhan sementara penerbitan visa umrah, kunjungan bisnis, dan keluarga bagi warga dari Indonesia mulai besok hingga 10 Juni 2025 atau selesai penyelenggaraan ibadah haji 1…
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Arab Saudi baru saja mengumumkan penangguhan sementara penerbitan visa umrah, kunjungan bisnis, dan keluarga bagi warga dari Indonesia mulai besok hingga 10 Juni 2025 atau selesai penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji yang aman, tertib, dan sesuai syariat.
Dalam kebijakan baru ini, selain Indonesia, visa umrah juga ditangguhkan bagi warga dari 13 negara lainnya, yakni India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya.
Meskipun terdapat penangguhan penerbitan visa baru, warga dari 14 negara yang telah mengantongi visa yang masih berlaku sebelumnya tetap diizinkan masuk ke Arab Saudi.
Namun, mereka diwajibkan untuk keluar dari wilayah kerajaan paling lambat tanggal 29 April 2025. Batas waktu masuk bagi pemegang visa lama adalah hingga 13 April 2025, sehingga para jamaah harus mempersiapkan keberangkatan dan kepulangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diambil sebagai antisipasi untuk mencegah penyalahgunaan visa nonhaji yang dapat menimbulkan gangguan operasional dan potensi risiko keselamatan selama ibadah haji berlangsung.
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa langkah penangguhan visa ini merupakan upaya menjaga efisiensi operasional, keamanan, dan kenyamanan jamaah ibadah haji 2025.
Dahnil menyatakan bahwa koordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah dilakukan guna meningkatkan pengawasan terhadap jamaah yang menggunakan visa selain visa haji resmi.
Imbauan ini ditujukan tidak hanya kepada masyarakat, melainkan juga kepada penyelenggara perjalanan ibadah haji maupun umrah agar senantiasa mematuhi prosedur dan regulasi resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Penangguhan visa ini menunjukkan betapa seriusnya Arab Saudi dalam menyelenggarakan ibadah haji secara terencana dan aman.
Dengan pengawasan yang ketat dan penerapan regulasi yang jelas, diharapkan keberlangsungan ibadah haji 2025 dapat berjalan lancar serta membawa berkah bagi seluruh jamaah yang ikut serta.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.