Pemerintah Siapkan BBM Harga Khusus Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30-200 GT
FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan. Fasilitas ini ditujukan bagi kelompok nelayan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan.
Fasilitas ini ditujukan bagi kelompok nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan harga khusus BBM solar sebesar Rp15.000 per liter bagi kelompok nelayan tersebut.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha di sektor perikanan guna menekan biaya operasional yang saat ini dinilai cukup tinggi.
“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nilai yang 30 GT ke atas,” ujar Bahlil dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden di Hambalang, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: Kritik Kementerian ESDM, DPR Pertanyakan Nasib RUU Migas dan Potensi Defisit Batubara
Bahlil memastikan pihaknya akan bergerak cepat merampungkan regulasi agar program ini dapat segera berjalan. Ia juga menegaskan bahwa dukungan harga BBM bagi nelayan skala menengah-besar ini sepenuhnya dibiayai melalui skema non-APBN.
“Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Perketat Pengawasan dan Koordinasi Distribusi
Guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan, pemerintah akan memperketat mekanisme pengawasan di lapangan.
Kementerian ESDM bakal menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memetakan dan menentukan titik-titik distribusi BBM agar tepat sasaran.
“Ini nanti agar tidak disalahgunakan, nanti kita akan minta titik-titiknya akan ditentukan oleh, koordinasikan dengan Menteri Perikanan. Supaya apa? Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah lagi dipergunakan,” tegas Bahlil.
Bersumber dari Dana Non-APBN Melalui BPDP
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan bahwa saat ini harga BBM solar di pasaran berada di kisaran Rp18.600 per liter.
Dengan kebijakan baru ini, selisih harga sekitar Rp3.600 per liter akan disubsidi melalui dana eksternal, sehingga nelayan hanya perlu membayar Rp15.000 per liter.
Dana subsidi tersebut dipastikan tidak membebani APBN, melainkan bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
"Kenapa dibiayai BPDP? Karena saat sekarang BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut bukan oleh APBN karena harga minyak dan harga solar dan harga biodiesel sudah dekat," ungkap Airlangga.
Airlangga menambahkan, untuk tahap awal, pemerintah telah menyiapkan kuota penyaluran BBM harga khusus ini sebanyak 400.000 ton yang direncanakan berlaku selama enam bulan ke depan.
Baca Juga: Impor Bensin Turun Jadi 20 Juta Kiloliter, Menteri ESDM Sebut Importir Gerah
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.