Pemprov DKI Jakarta Kembali Berikan Insentif PBB-P2
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan yang mulai berlaku 8 April 2025 tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 281…
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan yang mulai berlaku 8 April 2025 tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.
"Ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan keadilan perpajakan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (9/4/2025).
Kebijakan insentif yang diberikan untuk PBB-P2 di tahun 2025, lanjutnya, yakni Pembebasan Pokok PBB-P2, Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025, Keringanan Pokok PBB-P2, dan Pembebasan Sanksi Administratif.
"Pajak daerah memang berperan penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai segala keperluan daerah Provinsi DKI Jakarta," katanya.
Namun, tambah Lusiana, pemerintah juga menyesuaikan beban pajak agar lebih adil dan proporsional dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat,
Lebih lanjut Lusiana mengungkapkan bahwa adanya insentif PBB-P2 tahun 2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta meningkatkan kepatuhan pajak.
“Sehingga optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat berjalan tanpa membebani wajib pajak secara berlebihan,” ujarnya.
Adapun kebijakan insentif yang diberikan untuk PBB-P2 di tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1) Pembebasan Pokok PBB-P2
Melalui kebijakan pembebasan pokok PBB-P2, masyarakat bisa mendapatkan pembebasan sebesar 100% untuk Tahun Pajak 2025. Adapun syarat untuk mendapatkan insentif ini yaitu:
A. Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah)
B. Wajib Pajak orang pribadi
C. Jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya satu objek dengan NJOP paling tinggi
D. NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online.
2) Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025
Insentif ini diberikan secara otomatis oleh sistem yang terdiri dari:
- Pengurangan sebesar 50% dari PBB-P2 terutang tahun 2025 bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan pokok.
- Pengurangan sebesar nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tidak melebihi 50 persen dari tahun pajak 2024.
3) Keringanan Pokok PBB-P2
Keringanan pokok PBB-P2 yaitu bentuk insentif yang diberikan kepada masyarakat apabila ingin membayarkan PBB-P2-nya. Besaran keringanan yang didapatkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
A. PBB-P2 tahun pajak 2025
- Keringanan 10 persen untuk periode pembayaran mulai tanggal 8 April - 31 Mei 2025.
- Keringanan 7,5 persen untuk periode pembayaran 1 Juni - 31 Juli 2025.
B. PBB-P2 tahun pajak 2020 - 2024
- Keringanan 5 persen untuk periode pembayaran mulai 8 April sampai 31 Desember 2025.
C. PBB-P2 tahun pajak 2013 - 2019
- Keringanan 50 persen untuk periode pembayaran 8 April sampai 31 Desember 2025.
D. PBB-P2 tahun pajak 2010 - 2012
- Keringanan 25 persen diberikan sebagai tambahan atas keringanan pokok berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk periode pembayaran 8 April sampai 31 Desember 2025.
4) Pembebasan Sanksi Administratif
A. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga angsuran
- Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada periode 8 April sampai 31 Desember 2025.
B. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar juga diberikan untuk periode pembayaran 08 April sampai dengan 31 Desember 2025
- Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun 2024
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.