Pencuri Miliaran Saldo TikTok Vilmei, Karyawannya Sendiri
FAKTANASIONAL.NET - Hasil penyidikan Polres Metro Bekasi Kota, pelaku penggelapan saldo akun TikTok nilik kreator konten Vilmei, salah satu tersangka adalah karyawan Vilmei. Kerugian Vilmei diperkirakan Rp 1.282.915.000. Polisi Tetapkan 3 Tersangka…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Hasil penyidikan Polres Metro Bekasi Kota, pelaku penggelapan saldo akun TikTok nilik kreator konten Vilmei, salah satu tersangka adalah karyawan Vilmei. Kerugian Vilmei diperkirakan Rp 1.282.915.000.
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan Uang TikTokers Vilmei Rp1,28 Miliar
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Saat ini ketiganya sudah dilakukan penahanan dan penyidik masih terus mendalami aliran transaksi maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya saat doorstop di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (3/9/2026).
Verdika menyampaikan, ketiga tersangka masing-masing berinisial ZK alias Z, ASR alias A, dan L. Ketiganya telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Polisi menyelidiki laporan tersebut pada 25 Agustus 2026. Hasil penyidikan sementara, ZK yang diketahui merupakan karyawan korban yang memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei, terlibat.
Diduga Korupsi Dana Desa Rp646 Juta dan Dipakai Beli Gift TikTok, Eks Kaur Keuangan di HSU Ditahan
"Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk memindahkan saldo dalam bentuk aset Dolar AS yang berasal dari sejumlah aktivitas akun, antara lain program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta hadiah digital atau gift dari siaran langsung," jelasnya.
Saldo tersebut kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok dan mengirimkan gift ke akun yang dikuasai ZK maupun akun yang berkaitan dengan tersangka ASR dan L. Hasilnya selanjutnya dicairkan melalui dompet digital maupun rekening bank.
"Berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan korban, kerugian sementara sekitar Rp1,28 miliar. Angka tersebut masih kami dalami karena penyidik juga melakukan penelusuran terhadap akun-akun penerima lainnya," ujar Kompol Verdika.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui keseluruhan aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.
Ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Bikin Konten “Pocong Jadi-jadian” Demi Live TikTok, Tiga Remaja di Sragen Diamankan Polisi
Sementara itu, polisi akan memanggil pihak TikTok untuk memastikan total kerugian yang dialami korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan angka kerugian sekitar Rp 1,2 miliar yang muncul saat ini masih berdasarkan perhitungan dari pihak korban.
"Umumnya kalau berbicara masalah kerugian, kita masih mau coba untuk memanggil dari TikTok-nya. Karena kan kerugian itu dari 2025 hingga sekarang dan itu perhitungan kan baru perhitungan dari korban itu sendiri," kata Verdika kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Verdika menjelaskan, transaksi di TikTok menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (USD). Nilai tukar yang berubah-ubah membuat polisi perlu memastikan kembali nominal kerugian berdasarkan data transaksi dari platform tersebut.
"TikTok itu kalau nggak salah pakai USD. Jadi kalau dikurskan pun juga naik-turun," ujarnya.
Karena itu, polisi akan meminta keterangan pihak TikTok untuk mengalkulasikan transaksi yang dilakukan akun milik Vilmei.
"Nah, ini kita masih panggil pihak TikTok, jadi nanti TikTok yang mengalkulasikan, memberikan keterangan bahwa dari akunnya korban itu dibelikan koin sebanyak sekian sekian sekian ke mana, kayak gitu-gitu," jelasnya.
Polisi berharap data dari TikTok dapat memberikan gambaran yang lebih akurat. Dengan demikian, nominal kerugian yang nantinya digunakan dalam proses penyidikan dapat didasarkan pada data transaksi yang telah diverifikasi.
Polisi menjelaskan alur dugaan penggelapan uang Rp 1,28 miliar milik kreator konten Vilmei yang dilakukan oleh karyawannya sendiri. Duit miliaran yang digelapkan itu merupakan uang hasil afiliator di media sosial (medsos) TikTok.
Viral! Kreator Fashion Ini Ajak Puluhan Ribu Penonton Belajar Ngaji di TikTok
"Uang afiliator. Di TikTok itu kan biasanya dapat duit. Itu sama si korban itu nggak disentuh. Duit di situ ya terkumpul aja," kata Verdika.
Berdasarkan pengakuan Vilmei dan tersangka, uang itu dibelikan koin oleh tersangka. Setelahnya, koin itu digunakan untuk membeli gift yang kemudian dikirimkan ke akun tersangka.
"Kalau info sementara dari korban itu, dia (tersangka) belikan koin. Jadi dari akunnya Vilmei beli koin. Setelah dalam bentuk koin, dia beli gift. Misal ya, paus, paus ini di-gift-lah ke akunnya tersangka," kata dia.
"Makannya kita harus periksa betul-betul tuh dari TikTok-nya, polanya. Jadi dari dari uang hasil affiliate itu dibeliin koin dari koin baru bisa beli gift. Nah, dari gift buat nge-gift ke akunnya mereka. Itu pun masing-masing akun berapa-berapa-berapa kita juga masih dalami," katanya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.