Fakta Nasional

Penemuan Uang Rp5,5 Miliar di Rumah Hakim

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penemuan uang tunai asing senilai sekitar Rp 5,5 miliar di rumah Hakim Ali Muhtarom menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021–2022. Kejaksaan Agung melakuk…

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 24 April 2025 📖 1 menit
Penemuan Uang Rp5,5 Miliar di Rumah Hakim
Penemuan Uang Tunai Asing Rp5,5 Miliar di Rumah Hakim/(ilustrasi/@dit-fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penemuan uang tunai asing senilai sekitar Rp 5,5 miliar di rumah Hakim Ali Muhtarom menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021–2022.

Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan pada Minggu, 13 April 2025, setelah mendapat informasi soal lokasi penyimpanan dana yang mencurigakan.

Uang sebanyak 3.600 lembar pecahan 100 USD ini ditemukan tersimpan rapi dalam 36 blok di bawah tempat tidur, menunjukkan dugaan kuat adanya aliran suap besar di balik vonis bebas tiga terdakwa korporasi CPO.

Kejagung kini fokus mendalami asal usul uang asing tersebut—apakah benar hasil suap dari PT Wilmar Group atau simpanan lain yang belum terungkap.

Penelitian ini krusial untuk menegakkan akuntabilitas dan mencegah praktik gratifikasi dalam lembaga peradilan.

Penyidik Kejaksaan Agung dipimpin oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar.

Berdasarkan keterangan resmi pada Rabu, 23 April 2025, penggeledahan di kediaman Ali Muhtarom di Jepara berlangsung setelah Ali diperiksa dan berkomunikasi dengan keluarga.

Informasi letak uang segera diverifikasi, hingga petugas mengangkat papan kasur dan menemukan tumpukan uang asing. Prosedur ini menandai upaya serius Kejagung dalam mengungkap tuntas dugaan suap vonis lepas korporasi CPO.

Setelah penggeledahan, tim penyidik memeriksa bukti transaksi dan berkoordinasi dengan otoritas valuta asing untuk melacak sumber dana.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menelusuri aliran uang suap senilai Rp 60 miliar dari tim legal PT Wilmar Group, yang disebut oleh Jaksa Abdul Qohar, sekaligus mencari bukti keterkaitan langsung dengan Ali Muhtarom.

Upaya pemeriksaan saksi kunci, termasuk pengacara dan panitera, semakin memperkaya konstruksi perkara.

Penetapan delapan tersangka—termasuk tiga majelis hakim pemberi vonis lepas—menunjukkan keseriusan Kejagung memerangi korupsi peradilan.

Hasil penyidikan ini diharapkan memulihkan kepercayaan publik pada institusi pengadilan dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK